Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kini semakin meluas.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kadek Agus Mulyawan ditemui awak media di lobby Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023. 


Agus Mulyawan menegaskan, pada dasarnya pihaknya menganggap segala proses yang kemarin itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak.

Pihaknya pun berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi atau penyidik masih bingung dalam menetapkan pasal.

Tadi dijelaskan juga oleh penyidik, bahwa proses saat ini adalah P19, atau ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara ditambah juga dengan adanya penambahan pasal.

“Hal inilah yang sangat disayangkan. Karena bagaimana pun, penetapan tersangka itu kan menyangkut hak asasi manusia."

"Ya itu kita sangat keberatan tentang hal itu (penetapan tersangka). Sebab bagaimana pun juga, kita sudah melalui proses ketentuan KUHAP pasal 75 ayat 1 soal pemeriksaan tersangka. 117 ayat 2 tentang BAP, semua saksi, ahli, ya dan tersangka. Itu semua sudah lengkap. Tapi kok pada akhirnya jadi begini,” paparnya.


Langkah selanjutnya, sambungnya, ialah pihaknya akan kooperatif.

Seperti yang dilakukan sejak awal.

Pihaknya tetap berharap bahwa ini akan bisa tetap diselesaikan nanti di peradilan umum.

Terkait dengan adanya tambahan barang bukti yang diserahkan ke penyidik, Kadek Agus enggan berkomentar.

“Terkait dengan itu silahkan tanya ke penyidik. Karena terkait itu (barang bukti yang disita), kita tidak bisa memberikan keterangan,” bebernya. (*)

 

 

Berita lainnya di Dugaan Pelecehan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved