Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kini semakin meluas.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Agus Mulyawan menegaskan, pada dasarnya pihaknya menganggap segala proses yang kemarin itu sudah cermat, tapi kenyataannya tidak.
Pihaknya pun berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi atau penyidik masih bingung dalam menetapkan pasal.
Tadi dijelaskan juga oleh penyidik, bahwa proses saat ini adalah P19, atau ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara ditambah juga dengan adanya penambahan pasal.
“Hal inilah yang sangat disayangkan. Karena bagaimana pun, penetapan tersangka itu kan menyangkut hak asasi manusia."
"Ya itu kita sangat keberatan tentang hal itu (penetapan tersangka). Sebab bagaimana pun juga, kita sudah melalui proses ketentuan KUHAP pasal 75 ayat 1 soal pemeriksaan tersangka. 117 ayat 2 tentang BAP, semua saksi, ahli, ya dan tersangka. Itu semua sudah lengkap. Tapi kok pada akhirnya jadi begini,” paparnya.
Langkah selanjutnya, sambungnya, ialah pihaknya akan kooperatif.
Seperti yang dilakukan sejak awal.
Pihaknya tetap berharap bahwa ini akan bisa tetap diselesaikan nanti di peradilan umum.
Terkait dengan adanya tambahan barang bukti yang diserahkan ke penyidik, Kadek Agus enggan berkomentar.
“Terkait dengan itu silahkan tanya ke penyidik. Karena terkait itu (barang bukti yang disita), kita tidak bisa memberikan keterangan,” bebernya. (*)
Berita lainnya di Dugaan Pelecehan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.