Dugaan Pelecehan di Tabanan

Polres Tabanan Masih Lengkapi Petunjuk Jaksa, Berkas Jero Dasaran Alit Segera P19

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polisi sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Berkas yang dilengkapi itu merupakan petunjuk jaksa atau berkas P18, yang harus dilengkapi untuk naik ke tahap selanjutnya atau tahap P19 oleh polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas dari jaksa untuk upaya P19.

Saat ini masih memenuhi berkas untuk pengembalian ke jaksa.

Baca juga: Berkas Jero Dasaran Alit Akan Segera P19, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa

Pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh karena saat ini masih memenuhi petunjuk tersebut.

"Jadi masih dilengkapi. Jadi untuk melengkapi saja. Sebetulnya kami sudah melengkapi, tinggal kapan akan dikembalikan,” ucapnya, Rabu 22 November 2023.

Dijelaskannya, pihaknya akan secepatnya mengembalikan.

Dan terkait dengan saksi, tidak ada penambahan.

Jadi hanya sekitar tujuh saksi yang dahulu sudah diperiksa pihaknya.

Namun, memang dalam kelengkapan ini, akan ada pemenuhan barang bukti tambahan.

Misalnya saja, terkait dengan HP milik korban dan tersangka yang akan disita.

“HP itu sebagai digital forensik, dimana milik tersangka nantinya juga akan disita,” ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Dewa Awatara menjelaskan, perkembangan kasus masih tahap pemberian petunjuk.

Karena memang berkas baru masuk sekitar 8 November dan 9 November baru P18.

Menurutnya, petunjuk diberikan pihaknya seminggu kemudian kepada penyidik.

“Untuk penambahan pasal itu setelah P21, kami tidak bisa bicara banyak. Itu nanti layak disandingkan pasal penambahan dari keterangan ahli juga. Penuntut umum nantinya memberikan petunjuk terkait kinerja polisi ke depannya,” bebernya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata selaku pemohon dalam sidang pra peradilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.

Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.

Majelis Hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada di ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.

PN Tabanan menilai penetapan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum.

Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.

“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruhan pra peradilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas Majelis Hakim di hadapan kuasa hukum dasaran alit dan Bidkum Polda Bali, waktu itu.

Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, seperti yang dijelaskan Majelis Hakim, bahwa putusan pra peradilan ini sifatnya final.

Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon.

Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan). (ang)

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ditemui di Kantor Kejari Tabanan. (TB/ Angga)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved