Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan - Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer 

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, pihaknya hadir dalam rangka pemeriksaan tambahan.

Namun sangat disayangkan setelah dicek dalam surat pemanggilan itu ada tambahan tiga pasal.

Pasal tambahan itu ialah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Dan keseluruhan pasal itu sendiri memang di atas lima tahun penjara.

“Makanya saya sangat (heran) kok bisa seperti ini (penambahan pasal dengan ancaman di atas lima tahun),” ucapnya, Kamis.

Kadek Agus Mulyawan menilai penambahan tiga pasal itu ialah primer atau sebagai dakwaan utama.

Bukan subsider atau dakwaan pengganti.

Maka dari itu pihaknya mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan.

Karena pihaknya menganggap penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung.

Sebagaimana diketahui mulai dari sprint penyelidikan hingga penyidikan, selanjutnya penetapan kliennya sebagai tersangka, SPDP dan lain sebagainya.

Maka, sedari awal pemeriksaannya itu mengacu pada satu pasal saja yaitu pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Namun pada kenyataannya tidak demikian (bisa ada tambahan tiga pasal lagi). Dan pasal itu (6 huruf a) juga sempat kita uji (dalam sidang Pra Peradilan). Dan dalam praperadilan kita, kan tidak dikabulkan. Nah dengan itu (selesainya sidang pra peradilan) kita menganggap (soal pasal) ini sudah rampung semua,” jelasnya.

Agus Mulyawan menegaskan, pada dasarnya pihaknya menganggap segala proses yang kemarin itu sudah cermat.

Tapi kenyataannya tidak. Nah, di sini pihaknya berpikir dan berasumsi bahwa dari awal sebenarnya polisi atau penyidik masih bingung dalam menetapkan pasal.

Tadi dijelaskan juga oleh penyidik, proses saat ini adalah P19, atau ada petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara ditambah juga dengan adanya penambahan pasal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved