Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan - Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer 

“Hal inilah yang sangat disayangkan. Karena bagaimanapun, penetapan tersangka itu kan menyangkut hak asasi manusia. Ya itu kita sangat keberatan tentang hal itu (penetapan tersangka). Sebab bagaimanapun juga, kita sudah melalui proses ketentuan KUHAP pasal 75 ayat 1 soal pemeriksaan tersangka. 117 ayat 2 tentang BAP, semua saksi, ahli, ya dan tersangka. Itu semua sudah lengkap. Tapi kok pada akhirnya jadi begini,” paparnya.

Kasi Humas Polres Tabanan IPTU IGM Berata mengatakan, memang ada tambahan pasal dan sudah ada pemanggilan kembali terhadap tersangka.

Namun, pihaknya tidak dapat mengurai lebih jauh soal keterangan tambahan.

Apa yang dilakukan polisi adalah untuk kelengkapan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan.

“Ya kita lakukan lagi pemeriksaan untuk melengkapi berkas P19,” katanya. (ang)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved