Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Jero Dasaran Alit, penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan - Jero Dasaran Alit Kaget dan Geram, Penyidik Polres Tabanan Tambahkan Tiga Pasal Primer 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) terhadap NCK (22) terus bergulir. Penyidik memeriksa kembali Dasaran Alit di Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023.

Bahkan penyidik menambahkan tiga pasal primer dalam berkas penyidikan, yang akan diserahkan atau P19 kepada Kejaksaan.

Penambahan pasal ini sesuai dengan petunjuk jaksa.

Spiritualis muda mengaku kaget dan geram dengan hal tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

Bahkan, dalam pemeriksaan tambahan sempat meminta supaya di kasus ini, dirinya dicarikan pasal hukuman mati.

“Saya katakan ke penyidik atau kejaksaan tadi. Kenapa tidak mencarikan saja pasal yang ada hukuman mati saja. Saya berjanji tidak akan ada penolakan. Kalau itu yang ingin dilakukan untuk menjerat saya,” ucapnya geram, di Mapolres Tabanan seusai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan, Kamis 23 November 2023.

Dasaran Alit mengaku kaget dengan penambahan pasal itu.

Dia sudah menjelaskan kepada penyidik terkait dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan.

Di mana saat pra peradilan, dirinya mengetahui keterangan korban, dan bukti-bukti yang dipakai apa saja.

Nah, pada BAP korban itu, ia menggarisbawahi dan diskusi dengan penyidik pada pemeriksaan tadi.

“Bahwa dari keterangan korban itu tidak ada ancaman atau kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh tersangka. Jadi dia (korban) saja sudah mengatakan demikian. Cuma, di tambahan pasal ini 285 dan 289 itu intinya mengatakan, adanya unsur pemaksaan dan kekerasan. Padahal kan bertentangan, antara pasal dengan keterangan korban. Dan itu seakan dipaksakan, seperti untuk menjerat saya,” tegasnya.

Dasaran Alit menambahkan, dirinya sangat lelah dengan proses hukum saat ini.

Sebab, dalam pemeriksaan yang menurut kepolisian adalah memenuhi petunjuk jaksa ini, seperti bagi dirinya tidak ada ujungnya.

Dan upaya untuk menjerat atau memberatkan dirinya ini, memang seperti sengaja dilakukan oleh NCK, dan pihak lainnya,

“Saya lelah dengan proses hukum seperti ini. Sepertinya memang ada yang bahagia ketika saya memakai rompi oranye. Itu yang membahagiakan mereka ketika saya dalam penjara,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved