Sandang Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Sandang Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri telah menyandang status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kini Polda Metro Jaya melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi agar Firli Bahuri dicekal ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Abraham Samad Minta Periksa Seluruh Pimpinan KPK
"Pada hari ini, hari Jumat, pagi tadi, penyidik kembali telah membuat surat, mengirimkannya dan telah diterima pada pagi hari ini, di mana surat Tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade mengatakan dalam surat tersebut berisikan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri.
Baca juga: Profil Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Bui Seumur Hidup
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Hingga Juli Deportasi 148 WNA, Imigrasi Beber Terbanyak Akibat Overstay |
![]() |
---|
Langgar Izin Tinggal, WNA Perancis Dideportasi, 4 WNA Kena Operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja |
![]() |
---|
Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Bahas Sejumlah Isu Terkini, Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Redaksi Tribun Bali |
![]() |
---|
MANTAN Tentara Israel Punya Villa di Bali? Koster Akan Cek! Kakanwil Imigrasi Bali:Mereka WNA Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.