Sandang Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Sandang Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Bepergian ke Luar Negeri
Hingga Juli Deportasi 148 WNA, Imigrasi Beber Terbanyak Akibat Overstay |
![]() |
---|
Langgar Izin Tinggal, WNA Perancis Dideportasi, 4 WNA Kena Operasi Wira Waspada Imigrasi Singaraja |
![]() |
---|
Imigrasi Tangkap Buronan asal Tiongkok Pelaku Penipuan Senilai Rp 28,5 Miliar di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Bahas Sejumlah Isu Terkini, Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Redaksi Tribun Bali |
![]() |
---|
MANTAN Tentara Israel Punya Villa di Bali? Koster Akan Cek! Kakanwil Imigrasi Bali:Mereka WNA Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.