UMP Bali

UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024

Ahmad Yasir Najih mengakui, pihaknya menyetujui formulasi yang telah ditetapkan melalui PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan

kompas.com
Ilustrasi uang - UMK Naik Rp 24 Ribu, Tidak Manusiawi, Upah Minimum Kemungkinan Gunakan UMP Bali 2024 

Ia mengaku tahun ini mendapatkan gaji rata-rata Rp 1,9 juta setiap bulan.

Jumlah ini masih di bawah UMK ataupun UMP.

Namun itu sudah termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan.

"Walau dibawah upah minimum, mau bagaimana lagi. Saya masih butuh pekerjaan. Kalau minta gaji sesuai itu (UMK) nanti bos tidak bisa bayar, bisa kena PHK," ungkap seorang pekerja yang enggan nama lengkapnya disebutkan.

Meskipun demikian, Gusti Putu MK tetap berharap upah yang diterimanya bisa sesuai UMK atau UMP.

“Kalau pekerja seperti saya, bisa berharap saja. Paling penting jaminan pokok seperti jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sudah ditanggung," ungkap dia. (mpa/rtu/ang/mit)

Fasilitasi Usulan Para Pihak

PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, I Ketut Antara mengatakan, pihaknya memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para pihak, seperti KSPI serta Apindo.

Selanjutnya, kesepakatan ini akan ditetapkan oleh Provinsi Bali.

"Secara umum Dewan Pengupahan sudah membahas (UMK 2024) dan ada kesepakatan. Memang ada kenaikan, tapi masih di bawah UMP Bali," kata Antara, Kamis 23 November 2023.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Komang Sumertajaya menyebutkan, usulan kenaikan UMK 0,93 persen didapat dari memperhitungkan inflasi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Buleleng 3,1 persen, ring penghitungan alfa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP No 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengingat usulan UMK Buleleng ini berada di bawah UMP Bali, Sumertajaya pun menyerahkan kepada Pemprov Bali apakah akan ditetapkan atau tidak.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Klungkung, I Wayan Sumarta menjelaskan, rapat penentuan UMK di Klungkung dilaksanakan, Kamis 23 November 2023, dengan mengundang APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Klungkung, SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Klungkung, akademisi dari Fakultas Ekonomi Unud, BPS Klungkung, dan instansi terkait.

Dari pembahasan yang dilakukan, ditentukan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2024 naik menjadi Rp 2.740.051,05.

Sementara UMK Klungkung pada 2023 Rp 2.714.642.

Namun kenaikan ini, tidak membuat UMK Klungkung berada di atas UMP Bali Rp 2.813.673.

"Sesuai dengan PP 51 th 2023, apabila UMK kabupaten sama atau lebih kecil dari UMP. Maka kabupaten tidak dapat menetapkan UMK, jadi memakai UMP," ujar Sumarta, Kamis 23 November 2023.

Sehingga setiap badan usaha di Klungkung, diharapkan dapat memberikan upah kepada pegawainya berdasarkan UMP yakni minimal Rp 2.813.673.

Ada beberapa hal menjadi pertimbangan dalam menentukan UMK Klungkung, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.

"Salah satu indikator UMK tahun ini di bawah UMP, yakni tingkat pertumbuhan ekonomi di Klungkung tahun 2023 sebesar 3,12 persen, masih di bawah pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali 5,90 persen," jelas Sumarta.

Di Bangli, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Bangli, Ni Ketut Wardani menyampaikan, UMK Bangli tahun 2024 telah dibahas Dewan Pengupahan, Rabu 22 November 2023.

Hal ini menindaklanjuti PP No 51 tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

"Sesuai hasil penghitungan, UMK Bangli diketahui Rp 2.587.980,46. Hasil penghitungan ini telah dibuatkan berita acara untuk kepada Bupati. Kemudian Bupati melaporkan hasil penghitungan UMK Bangli 2024 pada Gubernur," ujarnya, Kamis.

Dari hasil penghitungan tersebut, diketahui UMK Bangli tahun 2024 naik.

Nominalnya terbilang cukup signifikan, yakni Rp 304.238 atau 11,7 persen dari UMK 2023 sebesar Rp 2.283.742.

Kendati demikian, Wardani tidak memungkiri hasil akhirnya masih di bawah UMP Bali 2024 yakni Rp 2.813.672.

Oleh sebab itu pada 2024, UMK Bangli mengacu pada UMP Bali.

"Kalau kita mengacu pada UMP, Gubernur tidak dapat menetapkan UMK Kabupaten Bangli. Jadi seperti tahun lalu, dalam SK penetapan gubernur itu tidak ada Kabupaten Bangli," ujar Wardani.

Dia menambahkan, selain Bangli ada empat kabupaten lainnya yang juga mengikuti UMP Bali pada 2024, yakni Klungkung, Karangasem, Buleleng, dan Jembrana. (mpa/rtu/mit/mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved