Berita Klungkung

Kelakuan Tak Biasa Siswa SMP di Klungkung Jadi Sorotan, Ngurah Susila Gerak Cepat

Kelakuan Tak Biasa Siswa SMP di Klungkung Jadi Sorotan, Ngurah Susila Gerak Cepat

NET
Ilustrasi SMP. 

Sementara Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan, saat ini pelaku yang merupakan masih kategori anak atau dibawah umur tidak ditahan melainkan wajib lapor.  

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp68.279.000, kemudian tiga buah HP, Jam tangan, headset Bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket, dan anjing tekel, mini pom dan huskey, dengan total nilai anjing saja senilai Rp 38 juta.

"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.

Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Barang Bukti Anjing Dititipkan

Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara mengatakan, barang bukti puluhan anjing tersebut disita kepolisian dan dititipkan di tempat penitipan anjing.

Mengingat anjing tersebut harus tetap dirawat, meskipun proses hukum sudah berjalan.

"Barang bukti anjing ini kami titipkan di penitipan anjing untuk perawatan, karena harus diberikan makan minum selama proses kasus berjalan," jelas Agung Made Suantara. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved