Berita Jembrana
Gunakan Modus Berbeda, Polres Jembrana Tangani 10 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun Ini
Satreskrim Polres Jembrana menangani 10 kasus kekerasan seksual Januari-10 Desember tahun 2023 kemarin.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana menangani 10 kasus kekerasan seksual Januari-10 Desember tahun 2023 kemarin.
Jumlah tersebut adalah adalah anak sebagai korban, baik pencabulan hingga persetubuhan.
Polisi mewanti-wanti para orangtua serta keluarga terdekat agar lebih memperhatikan aktivitas anaknya masing-masing agar jangan sampai hal serupa terulang kembali.
Baca juga: Residivis Serahkan Diri di Jembrana, Ketut Sudarsana Diantar Langsung Ibunda
Disisi lain, UPTD PPA dan P2K2 Jembrana juga sangat perihatin dengan kondisi kasus yang masih tinggi.
Terlebih lagi, ada sejumlah warga yang sudah uzur atau berusia 60 tahun bahkan lebih, menjadi pelakunya.
Mereka yang justru melindungi justru berniat merusak masa depan generasi emas.
Menurut data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Jembrana, total kasus kekerasan seksual selama tahun 2023 tercatat 20 kasus.
Baca juga: Wabup Jembrana Berbagi Bantuan Bapak Asuh Pada Anak Stunting, Wujud Keseriusan Penanganan Stunting
Rinciannya, delapan kasus persetubuhan dan dua kasus perbuatan cabul.
Sementara di tahun 2022 lalu, tercatat ada 12 kasus kekerasan seksual yang ditangani. Rinciannya, 9 kasus persetubuhan dan dua kasus perbuatan cabul pada anak.
"Jika dibandingkan tahun 2023 lalu, ada penurunan kasus," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Senin 11 Desember 2023.
Baca juga: Bupati Jembrana Sosialiasi Pencegahan Sunting, Tekankan Generasi Muda Mentaati Usia Pernikahan Ideal
Dia melanjutkan, dari kasus yang ditangani selama ini, para pelaku yang diamankan lebih dominan melakukan perbuatan bejat persetubuhan tehadap anak di bawah umur. Sebagian, melakukan perbuatan pencabulan.
Berbagai modus dilakukan oleh pelaku, mulai dari mengancam mencabut semua fasilitas anaknya yang terjadi pada kasus ayah setubuhi anak kandungnya.
Kemudian ada pemerkosaan, pacaran dengan menjanjikan akan bertanggung jawab atau menikahi korban dan terakhir seorang lansia melakukan perbuatan cabul dengan merayu membelikan es krim.
Baca juga: Polisi Buru Pemberi Kerja Promosi Situs Judi Online, Polres Jembrana Koordinasi ke Siber Polda
"Modus yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Mulai dari memaksa, berjanji bertanggungjawab, hingga mengiming-imingi korbannya es krim. Apapun alasannya tetap tidak dibenarkan karena korban masih berusia di bawah umur," tegasnya.
Dengan masih tingginya kasus kekerasan seksual di gumi makepung ini, AKP Agus Riwayanto mengimbau kepada seluruh orang tua dan keluarga agar benar-benar menjaga anak jangan sampai terjerumus terhadap pergaulan bebas yang menjurus kepada sex bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.