Berita Jembrana

Gunakan Modus Berbeda, Polres Jembrana Tangani 10 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun Ini

Satreskrim Polres Jembrana menangani 10 kasus kekerasan seksual Januari-10 Desember tahun 2023 kemarin.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Gunakan Modus Berbeda, Polres Jembrana Tangani 10 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun Ini 

Selain itu, juga jangan mudah percaya kepada orang terdekat karena tidak menutup kemungkinan para pelaku adalah orang-orang terdekat korban.


"Mari bersama-sama untuk menjaga generasi emas Indonesia khususnya anak-anak yang berada di wilayah hukum Jembrana. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali," imbaunya. 


Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengakui sangat perihatin dengan masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana.

Padahal dirinya bersama tim telah melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi hingga edukasi ke masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi.


"Mari bersama-sama mencegah agar hal seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari. Karena peran orang tua, keluarga hingga lingkungan sangat penting," tegasnya. 


Sebelumnya, Ketua Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan (P2K2) Jembrana, Ida Bagus Panca Sidarta mengutuk keras atas perilaku pria lansia terhadap balita berusia 3 tahun di Kecamatan Melaya.

Sebab, tindakan asusila yang dilakukan sudah di luar batas kewajaran. Pria lansia tersebut nekat mencabuli anak balita dengan iming-iming bakal memberikan es krim.


"Kami harap diberikan hukuman setimpal. Selain itu juga harus diusut tuntas, termasuk korban lainnya," tegasnya.


Disinggung mengenai pencegahan yang bisa dilakukan, dirinya mengakui selain sosialisasi sebagai upaya preventif harus lebih intensif lagi.

Selain itu, upaya represif dengan memberikan hukuman maksimal sebagai salah satu upaya memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.


"Harus dilakukan secara bersama-sama, mulai dari sosialiasi, edukasi hingga pengawasan agar hal serupa tak terjadi lagi," tandasnya.


Ayah Setubuhi Anak Kandung Divonis 10 Tahun Penjara 


Sementara itu, terdakwa kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak kandungnya, IMS (40) divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu 6 Desember 2023 malam lalu.

Putusan tersebut berkurang 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.


Sidang putusan perkara ini juga diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama hingga pihak keluarga terdakwa. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved