Berita Jembrana

Peluncuran Bank Sampah, YKKS Siap Olah Sampah RSU Negara Jadi Kaki Palsu

Peluncuran Bank Sampah, YKKS Siap Olah Sampah RSU Negara Jadi Kaki Palsu

Istimewa
Bupati Jembrana Nengah Tamba menggunting pita menandai peluncuran bank sampah dan wifi corner RSU Negara, Jumat (15/12/2023). 

Misalnya, membuat papan sebagai bahan untuk membuat meja dan kursi, bahkan bisa juga digunakan untuk troli pasien. Proses permbuatan dicairkan pada suhu 250 derajat celcius.

Dengan suhu tersebut diharapkan bakteri bisa hilang sehingga produk menjadi higienis.

“Kami siap menjalin kerjasama dengan RSU Negara untuk mengolah sampahnya sehingga menjadi nilai ekonomis dan menjadi energi baru terbarukan (EBT),” kata Aditya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT Mulia Karfa, Putu Ivan Yunatana mengatakan dengan peluncuran bank sampah, pihaknya siap mengambil dan mengolah sampah plastik di RSU Negara menjadi bahan yang bernilai ekonomis dan juga menjadi sumber energi.

“Sampah manakala berada di tangan orang yang salah maka akan menjadi masalah. Bila berada di tangan pelaku daur ulang, makan akan menjadi sirkular ekonomi dan energi baru terbarukan,” kata Putu Ivan Yunatana yang juga Founder Bali Waste Cycle.

Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Bali dan Nusa Tenggara ini juga menyampaikan pandangannya.

Menurutnya, regulasi tentang pengelolaan sampah di Indonesia sudah cukup memadai.

Di tingkat nasional sudah ada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maupun turunannya berupa PP No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Permen 75 Tahun 2019 tentang Road Map Pengurangan Sampah Oleh Produsen. Sementara di tingkat lokal Bali ada Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Lalu di era kepemimpinan Wayan Koster ada turunannya berupa Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kemudian didetailkan dalam Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

“Semua regulasi sudah cukup memadai, tinggal bagaimana implementasi dari regulasi tersebut, baik dari pihak produsen, masyarakat penghasil sampah, pelaku daur ulang maupun pemerintah sendiri selaku regulator. Namun sejauh ini implementasinya tidak jalan maka hasilnya tidak signifikan,” ujarnya.

Menurut Ivan sapaanya, pengelolaan sampah masih jauh dari yang diharapkan.

“Untuk pengelolaan sampah yang efektif dan efisien harus memahami dulu karakteristik sampah yang akan ditangani. Apakah sampah tersebut banyak unsur organiknya atau anorganik. Apakah sampah basah atau kering,” ujarnya.

Termasuk kata dia, perlu memahami perilaku masyarakat karena hal ini berdampak pada kondisi sampah dan berpengaruh terhadap sistem dan mekanisme pengolahan sampah.

“Prinsipnya, sampah akan jadi bahan baku industri bilamana sudah terpilah antara organik dan anorganik. Dan, tantangan berikut adalah bagaimana mengolah residu menjadi produk bermanfaat sehingga tidak tersia-siakan, terbuang dan membebani TPA,” kata Ivan.

Saat ini Ivan yang juga Direktur PT Cahaya Terang Bumi Lestari (CTBL) sedang menyiapkan dan mendesain sebuah mesin yang nantinya mobile ke TPS3R dua kali seminggu untuk melakukan olah residu di TPS3R tersebut (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved