Berita Jembrana

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Berat, Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Maksimal Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Satreskrim Polres Jembrana saat menggiring HRY, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa 19 Desember 2023. 

Namun, kondisi dan keadaan korban kedepannya tidak ada yang peduli. 

"Kadang, begitu kasus sudah selesai, pelaku divonis hukuman, ya sudah (selesai). Tapi, korban gimana ? Sudah malu, tersiksa batin, dikucilkan lingkungan, dan banyak lagi. Siapa yang peduli?," tanyanya. 

"Sehingga mari kita bersama-sama untuk mencegah dan menekan kasus terhadap anak di Jembrana. Segala halnya harus kita lakukan, mulai pendampingan korban, pengawasan terhadap pelaku dan sebagainya," tandasnya.

Baca juga: Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah

Sebelumnya, dua orang tahanan nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 18 Desember 2023 sore.

Adalah HRY (51) dan KAS (24) yang merupakan tersangka kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Modusnya adalah mengaku sebagai orang spiritual dan kemudian mengancam korban akan menyakitinya dengan ilmu goib.

Mirisnya, korban sebut saja Mawar disetubuhi sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.

Dimana HRY asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan KAS yang merupakan wirausaha berjualan sate asal Kecamatan Mendoyo.

Dalam pertemuan tersebut, HRY mengaku sebagai orang spiritual dan sudah bosan hidup kekurangan.

Sehingga, ia ingin mewujudkan cita-citanya sebagai orang kaya dengan ritual dengaan syarat harus mendapat darah perawan. KAS yang mendengar cerita tersebut pun tersentuh hatinya dan siap membantu.

"Setelah itu, KAS ini bertugas mencari wanita jomblo ke saksi dan akhirnya bertemu dengan korban ini," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra. 

Setelah kenal dengan korban, kata dia, KAS mengenalkannya ke HRY dengan status orang spiritual. HRY mengumbar diri bisa membuka aura dengan mandi kembang namun ada dyarat dicek keperawanannya. 

Sekitar bulan Mei, HRY diantar oleh KAS untuk bertemu korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo.

HRY kemudian berpura-pura melakukan ritual mandi kembang di kamar mandi hotel tersebut dan selanjutnya berniat menyetubuhi korban. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved