Berita Jembrana
Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Berat, Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf
Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Maksimal Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap. HRY dan KAS pun taak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.
Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.
"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.
Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.
Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya KAS berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan HRY berhasil di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.
Baca juga: Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.