Berita Jembrana

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Berat, Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Maksimal Sesalkan Keluarga Pelaku Dengan Enteng Minta Maaf

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Satreskrim Polres Jembrana saat menggiring HRY, pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa 19 Desember 2023. 

Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap. HRY dan KAS pun taak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.

Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.

"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.

Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.

Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.

Akhirnya KAS berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan HRY berhasil di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.

Baca juga: Ketua Ditahan, LPD Bakas Masih Beroperasi, Berusaha Menagih Kredit Nasabah


Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved