Liburan Nataru di Bali

331 Napi WBP se-Bali Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023

Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi atau potongan masa pemidanaan adalah umat nasrani.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto - 331 Napi WBP se-Bali Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.

Usulan tersebut diajukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi atau potongan masa pemidanaan adalah umat nasrani.

Besaran remisi yang didapat oleh para WBP mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca juga: Produsen Terompet di Bali Kebanjiran Order, Buat 15 Ribu Terompet

"331 orang napi ini berasal dari 6 lembaga pemasyarakatan, 4 rumah tahanan negara dan 1 lembaga pembinaan khusus anak," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dalam siaran tertulisnya, Sabtu 23 Desember 2023.

Romi menjelaskan, remisi yang akan diberikan ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

Dari jumlah tersebut, beberapa napi diusulkan memperoleh RK II atau dinyatakan langsung bebas.

"RK I kita usulkan 327 orang, RK II 4 orang narapidana" ungkapnya.

Namun kata Romi, jumlah kepastian napi yang mendapatkan remisi Natal tahun ini bisa saja berubah.

"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan. Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali," paparnya.

Penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik yang diberikan oleh Negara.

Romi menyebut pemberian remisi diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved