Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan

AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat pihaknya akhirnya melakukan penahanan Jero Dasaran Alit

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Jero Dasaran Alit saat mengenakan baju oranye usai ditahan Polres Tabanan. Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat pihaknya akhirnya melakukan penahanan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita kemarin. 

Salah satunya ialah tersangka, menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun hal itu akhirnya batal.

“Karena batal (dihambat). Maka kami akan lakukan awal Januari 2023,” ucapnya, Jumat 30 Desember 2023.

Dharmayana mengaku, selain itu alasan penahanan juga dikarenakan tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada Minggu lalu. Kemudian, tersangka juga sempat keluar provinsi tanpa seijin dan sepengetahuan penyidik.

Baca juga: Walikota Jaya Negara Resmikan Pos Pantau Balawista di Pantai Sanur, Harapkan Tingkatkan Rasa Aman

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan utk mempercepat pada saat tahap II nnti ke JPU, maka penahanan dilakukan,” bebernya.

Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023 (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)

Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa memang pihaknya mendapatkan informasi soal penahanan tersebut. 

Penahanan dilakukan oleh kepolisian, karena memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua karena berkas sudah dinyatakan sempurna oleh penyidik. 

Sehingga untuk memperlancar proses pelimpahan tahap II, maka dilakukan penahanan.

“Ya informasi benar demikian (ditahan) sudah ditahan karena memang berkas sudah P21 oleh penyidik, untuk dilimpahkan tahap II,” ucapnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Dijelaskannya, bahwa kemungkinan pelimpahan dasaran alit itu akan dilakukan sekitar Januari. Atau pelimpahan tahap dua pada awal Januari 2024 mendatang.

“Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” jelasnya.

Baca juga: Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange

Yudara P21 nya baru kemarin, kalau penahanan kemarin atau hari ini dirinya belum mengetahui. 

Tetapi dugaannya, bahwa dilakukan penahanan sejak hari ini Sabtu 30 Desember 2023.

“Yang jelas kemarin sudah P21, kemungkinan penahanan mulai hari ini,” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa benar dilakukan penahanan.

Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.

“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini. 

Dari informasi bahwa dasaran alit memang sudah mengenakan rompi oranye dengan foto didampingi dua orang penjaga sel di tahanan Mapolres Tabanan.

Dasaran Alit sebelumnya, mendapat tambahan tiga pasal primer. Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan. 

Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya, adalah di atas lima tahun penjara.

Yudara juga sebelumnya menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat. 

Berbeda dengan hanya satu pasal saat  penyidikan Kepolisian kemarin. Maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka. 

Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun.

“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, jadi bisa dilakukan penahanan. Dan ini sesuai dengan harapan untuk keadilan korban,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved