Dugaan Pelecehan di Tabanan

Soal Alasan Penahanan Dasaran Alit, Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi

Menanggapi penahanan kliennya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada miskomunikasi.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN -  Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21).

Untuk mempermudah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan maka dilakukan penahanan terhadap spiritualis muda tersebut.

Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat 29 Desember 2023 kemarin. 

Baca juga: Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange


Alasan penahanan karena Jero Dasaran Alit telah menghambat proses pelimpahan tahap II yakni dengan berpergian ke luar provinsi.

Polisi pun tidak ingin mengambil risiko tersangka kabur dari proses hukum yang akan dihadapi.

Menanggapi penahanan kliennya, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada miskomunikasi.

Sebelumnya, kliennya memberitahu bahwa akan ada panggilan pada 26 Desember 2023, namun kliennya saat itu berhalangan hadir dan dimintakan izin ke penyidik.

Baca juga: Kaget Disangkakan Tiga Pasal Primer, Dasaran Alit: Kalau Ada Hukuman Mati, Itu Saja yang Dicarikan

“Sepertinya ada mis komunikasi, sebelum pergi saya minta izin penyidik. Jadi berhalangan hadir tanggal 26 itu. Karena ada acara muput karya pada 27 Desember di luar kota,” ucapnya, Minggu 31 Desember 2023.


Agus Mulyawan melanjutkan, bahwa pada 27 Desember 2023 itu bertepatan dengan Hari Raya Purnama dan baru bisa hadir 29 Desember 2023 pukul 10.00 Wita.

Pada saat koordinasi mengenai izin, kata kliennya kepada Agus bahwa sudah diizinkan. Hanya ia tidak tahu bagaimana mekanisme izinnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Dijerat Tambahan Tiga Pasal Primer

“Sewaktu tanggal 29 langsung dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Saat itu saya tidak bisa mendampingi karena sakit. Dan saya meminta untuk mengikuti proses hukum saja, nanti kita lihat,” ungkapnya.

Agus mengakui, bahwa pada 26 Desember 2023 itu merupakan panggilan dari penyidik untuk proses pelimpahan tahap II, yang memang tidak bisa dihadiri kliennya.

Untuk persoalan muput (pelayanan di pura), dirinya tidak mengetahui pasti, itu berada di kota mana. Sehingga itu menjadi alasan polisi melakukan penahanan.

Baca juga: Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Masuk P21, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa untuk Proses Penahanan

“Saya tidak tahu pastinya (di luar kota mana). Beliau (Dasaran Alit) bilang muput karya di luar kota sama saya ya saya suruh minta dulu izin ke penyidik,” jelasnya lagi.


Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa ada beberapa alasan yang membuat pihaknya akhirnya melakukan penahanan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita kemarin.

Salah satunya ialah tersangka, menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 kemarin ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun hal itu akhirnya batal.

“Karena batal (dihambat). Maka kami akan lakukan awal Januari 2023,” ucapnya, Jumat 30 Desember 2023.

Dharmayana mengaku, selain itu, alasan penahanan juga dilakukan karena tersangka juga tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada Minggu lalu.

Kemudian, tersangka juga sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan untuk mempercepat pada saat tahap II nnti ke JPU, maka penahanan dilakukan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved