Pemilu 2024

Rokok Berlogo Partai dan Gambar Peserta Pemilu Dibagikan ke Masyarakat Jembrana

Bawaslu Jembrana bersama Sentra Gakkumdu menggelar diskusi di kantor setempat terkait adanya rokok berlogo partai dan gambar peserta pemilu

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bawaslu Jembrana saat berdiskusi bersama Sentra Gakkumdu terkait temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu berupa pembagian rokok berlogo partai dan berisi gambar peserta Pemilu 2024 oleh PKD dan Paswascam Pekutatan di Kantor setempat, Selasa 2 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Bawaslu Jembrana bersama Sentra Gakkumdu menggelar diskusi di kantor setempat, Selasa 2 Januari 2024.

Adalah terkait temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat kampanye oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Medewi beserta Panwascam Pekutatan 27 Desember 2023 lalu.

Temuan tersebut berupa pembagian rokok bergambar logo partai dan terdapat gambar salah satu peserta Pemilu 2024 oleh tim suksesnya.

Baca juga: KPU Gianyar Simulasikan Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024


Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan menuturkan, temuan dugaan pelanggaran sebagai hasil pengawasan Panwascam dan PKD di Desa Medewi telah diambil alih oleh Bawaslu Jembrana.

Hal tersebut ditemukan saat salah satu tim pemenangan peserta Pemilu melakukan kampanye di rumah penduduk.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pelipatan Kertas Suara di Klungkung Libatkan 80 Pekerja

Saat itu, setiap peserta kampanye yang jumlahnya sekitar 30 orang diberikan rokok tersebut.

Praktik tersebut diduga mengandung unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, sehingga disampaikan ke Bawaslu Jembrana untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Temuannya berupa pembagian rokok berlogo partai dan berisi gambar calon peserta Pemilu 2024 pada 27 Desember 2023 kemarin," ungkap Pande Ady Muliyawan saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024. 

Baca juga: KPU Gianyar Mulai Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Libatkan Hingga 204 Petugas


Dia melanjutkan, atas temuan tersebut pihak Bawaslu kemudian melakukan diskusi atau koordinasi dengan Sentra Gakkumdu Jembrana yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Diskusi untuk menentukan apakah hal tersebut memenuhi syarat formil maupun materiil. 


"Apabila memenuhi syarat tersebut akan segera diregistrasi. Selanjutnya ada waktu 14 hari untuk melakukan proses," tegasnya. 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pelipatan Kertas Suara di Klungkung Libatkan 80 Pekerja


Disinggung mengenai apakah rokok tersebut memiliki rupa dan modus yang sama seperti informasi sebelumnya? Pande Ady mengakui hampir serupa.

Namun pihaknya masih menelusuri lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebab, temuan kali ini termasuk dari hasil penelusuran informasi awal terkait adanya temuan rokok tanpa cukai berlogo partai serta terdapat foto salah satu Paslon Capres-Cawapres di Jembrana. 


"Kita akan bahas dulu bersama Gakkumdu untuk melakukan tindaklanjutnya," tandasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved