Pemilu 2024

Viral ODGJ Boleh Ikut Memilih pada Pemilu 2024, Direktur RSJ Bali Tanggapi Hak Suara Bagi ODGJ

Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Direktur RSJ Provinsi Bali, Dewa Gde Basudewa 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Tak sedikit yang meragukan, hingga curiga adanya potensi kecurangan.

Di mana para ODGJ berpotensi diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon.

Baca juga: Jadwal Kampanye Pasangan Capres-Cawapres Jelang Pemilu 2024 dan Jadwal Lengkap Debat Pilpres


Menanggapi viralnya fasilitasi hak suara ODGJ, Direktur RSJ Provinsi Bali, dr. Dewa Gde Basudewa mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Yakni pada Pasal 77 huruf C, UU 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 


Pada Pasal tersebut diamanatkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan kesempatan kepada orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa untuk dapat memperoleh haknya sebagai warga negara
Indonesia. 

Baca juga: KPU Gianyar Simulasikan Pemungutan dan Pengitungan Suara Pemilu 2024


"Apa haknya, dia memiliki hak pidana dan perdata. Kalau pidana kan perbuatan melanggar hukum. Kalau perdata, bisa berupa hak sosialnya, hak memilih, dan sebagainya. Itu menjadi haknya dia, serta itu dilindungi untuk ODGJ," jelasnya, Kamis (28/12/2023). 


Untuk mendapatkan hak memilih, lanjut Basudewa, pasien ODGJ terlebih dahulu akan diwawancara oleh Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP).

Tujuannya untuk mengetahui apakah pasien tersebut sudah memiliki kemampuan untuk memutuskan, kemampuan untuk mencerna visi-misi dari calon, serta memahami dokumen. 

Baca juga: Surat Suara Pilpres untuk Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Denpasar Bali


Termasuk juga para pasien akan mendapatkan sosialisasi dari KPU. Basudewa mengatakan pada sosialisasi tersebut pasien ODGJ bisa diuji kapasitasnya.

Mulai dari bagaimana kemandiriannya, kemampuan dia mengambil keputusan, dan sebagainya.

"Jadi tidak semua pasien ODGJ dianggap layak untuk mendapatkan hak suaranya. Seandainya dia masih berpotensi membuat gaduh, maka tidak bisa diberikan hak suara," ujarnya.

Baca juga: Surat Suara Pilpres untuk Pemilu 2024 Tiba di Gudang Logistik KPU Denpasar Bali


Begitupun saat hari pencoblosan. Basudewa mengatakan jika pasienlah yang menentukan sendiri apakah akan menggunakan hak suaranya atau tidak.

"Misalnya saat hari pencoblosan, pasien tidak mau dibangunkan, atau enggan menuju TPS. Ya tentu hak suaranya hilang. Jika kondisinya seperti ini, lantas apa bedanya dengan masyarakat umum? Kenapa harus ODGJ yang dipersoalkan?" kata dia.


Diakui Basudewa, di RSJ Provinsi Bali sendiri, hak suara ODGJ sudah difasilitasi sejak tahun 2014 lalu.

Bahkan pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, ada TPS khusus yang dibangun di RSJ Provinsi Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved