Pemilu 2024
Viral ODGJ Boleh Ikut Memilih pada Pemilu 2024, Direktur RSJ Bali Tanggapi Hak Suara Bagi ODGJ
Pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh memberikan suaranya dalam Pemilu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan pada pemilu 2024, tidak ada TPS di RSJ, lantaran jumlah pemilih tidak memenuhi jumlah minimal untuk mendirikan TPS.
"Tetapi pasien kita tetap dapat menggunakan hak suaranya. Nanti dari salah satu TPS di banjar kawan akan ke RSJ. Mengenai jumlah pasien kita yang terdata sebagai pemilih sekitar 63 orang," sebutnya.
Pihaknya berharap masyarakat secara umum membuang persepsi negatif terhadap ODGJ yang mendapatkan hak suara.
Mulai dari diarahkan, memilih dengan cara ngawur, maupun para ODGJ tidak pernah mendapatkan edukasi terkait tata cara pemilihan.
"ODGJ dapat sosialisasi dan simulasi tata cara memilih. Hanya saja untuk Pemilu 2024 ini belum ada sosialisasi dari KPU," ujarnya.
Sementara Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan menjelaskan, pemberian hak suara ODGJ telah diatur dalam undang-undang.
Pun menurutnya setiap ODGJ dalam satu hari tidak full terganggu kondisi kejiwaannya. Sehingga apabila diberikan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak bisa memilih, barulah tidak diizinkan.
Adiawan menambahkan, partisipasi pemilih ODGJ selalu difasilitasi dalam setiap pemilu yang diselenggarakan.
Khususnya di Bangli, menurut dia pasien ODGJ, lebih mudah dikondisikan.
"Karena nanti dokter penanggungjawab pasien yang menentukan mana-mana saja pasien yang layak untuk mendapatkan hak suaranya," ucapnya.
Adiawan juga mengatakan, sebelum dilaksanakan proses pemilihan, pihaknya dari KPU Bangli tetap memberikan sosialisasi. Hanya saja untuk pelaksanaan sosialisasi pemilu 2024, pihaknya mengaku belum menjadwalkan.
"Nanti kami informasikan jika sudah ada jadwalnya," tandas dia. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.