Berita Jembrana

Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat

Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Salah satu kantong parkir tepi jalan raya di seputaran Kota Negara, Jembrana, Bali, pada Selasa 2 Januari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Jembrana, Bali, mengakui belum mendapat informasi atau sosialiasi terkait kenaikan tarif parkir yang sudah berlaku sejak Januari 2024 ini.

Disisi lain, dengan kenaikan tarif parkir ini, petugas atau juru parkir diminta lebih ramah dan tak cuek ke pengguna jasa alias masyarakat.

Perwakilan masyarakat, Wayan Udiana mengakui sosialisasi kenaikan tarif parkir di Jembrana ini belum sampai di telinganya.

Semestinya, sosialiasi terkait kenaikan tarif parkir yang notabene melibatkan seluruh masyarakat lebih gencar dilakukan pemerintah.

Sehingga, tidak banyak muncul pertanyaan atau kecurigaan. 

"Semestinya sosialiasi lebih masif dengan melibatkan aparat Desa/Kelurahan. Tapi sampai sekarang kami belum mengetahui, ternyata sudah naik saja," ungkapnya. 

Dia juga menyentil soal petugas atau juru parkir di Jembrana yang kerap cuek.

Ia berharap, dengan kenaikan tarif ini juga sebanding dengan meningkatnya mutu pelayanan terhadap pengguna jasa yakni masyarakat.

Baca juga: Resmi Dinaikkan, Mulai Januari 2024 Tarif Parkir Sepeda Motor Jadi Rp 2.000

Juru parkir (Jukir) diharapkan lebih ramah dan lebih banyak gerak untuk membantu masyarakat.

"Harapannya ya agar tukang parkir bisa lebih ramah terhadap pengguna jasa parkir. Kemudian, saat memarkir kendaraan tolong dibantu masyarakat jangan justru dibiarkan begitu saja," harapnya. 

"Kemudian ada juga yang mengeluh soal helm yang pernah hilang. Mungkin juru parkir ini bisa memberi solusi atau minimal melakukan pencegahan," imbuhnya. 

Wayan juga menyinggung soal jarak antara petugas parkir satu dengan petugas lainnya.

Ia menuturkan pernah membayar parkir di dua titik berbeda padahal jaraknya hanya puluhan meter atau dibawah 100 meter.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan juga memberatkan kantong pengguna jasa parkir. 

"Radius parkir harus dipastikan juga. Jngan setiap 100 meter ada tukang parkir berbeda. Contohnya, kami ke satu tempat diminta parkir, belum sampai 100 meter lagi tukang parkirnya berbeda kan jadi double," tuturnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved