Berita Jembrana
Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat
Tarif Parkir Motor Naik 100 Persen Per Januari 2024, Jukir Diharapkan Tak Cuek ke Masyarakat
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Intinya kami harap kenaikan seimbang dengan fasilitas dan pelayanan di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir pinggir jalan berlaku mulai Januari 2024 ini.
Salah satunya adalah tarif parkir sepeda motor yang naik 100 persen dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menambah jumlah titik objek retribusi.
Seluruhnya diatur dalam Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diterapkan pada 29 Desember 2023 lalu.
Namun begitu, dampak dari megaproyek revitalisasi pasar juga membuat pendapatan dari sektor parkir justru merosot.
Tak tanggung-tanggung, merosotnya hingga 30 persen dari pendapatan parkir di Jembrana.
Sebab, parkir di pinggir jalan raya sekitar Pasar Umum Negara menjadi yang teramai, terlebih pada momen hari raya.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.