Berita Denpasar

Jika Sudah Diserahkan, Pemkot Akan Atur Keberangkatan Boat di Pelabuhan Sanur agar Tak Macet

Saat ini pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sanur Denpasar masih dikelola pusat.

Tribun Bali/Putu Supartika
Pelabuhan Sanur Denpasar 

Jika Pengelolaan Sudah Diserahkan, Pemkot Akan Atur Keberangkatan Boat di Pelabuhan Sanur untuk Hindari Kemacetan


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saat ini pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sanur Denpasar masih dikelola pusat.


Pengelolaan oleh pusat ini juga berkaitan dengan masa pemeliharaan satu tahun.


Masa pemeliharaan ini akan berakhir pada Februari 2024 ini.

Baca juga: Diduga Salah Paham, Seorang Pria Pukul Penghuni Kos di Jalan Maluku Denpasar, Dimediasi Polisi


Terkait hal tersebut, Pemkot Denpasar berharap agar pengelolaan Pelabuhan Sanur diberikan kepada Pemkot.


Hal ini karena status dari pelabuhan sendiri adalah pengumpan lokal.


"Statusnya adalah pengumpan lokal. Kalau di aturan yang ada, pengumpan lokal seharusnya dikelola oleh kabupaten atau kota," kata Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Baca juga: Pemkot Denpasar Tak Ingin Terburu-buru Berlakukan Kenaikan Tarif Parkir, Bisa Berimbas Pada Inflasi


Arya Wibawa menambahkan, jika pengelolaannya diserahkan ke Pemkot, maka pihaknya akan mulai melakukan penataan.


Salah satunya terkait dengan antisipasi macet yang terjadi selama ini.


"Kami akan sesuaikan jam padat dan jam sepi. Karena kan sekarang padat biasanya jam 8 pagi, itu kami atur," katanya.

Baca juga: Pemkot Denpasar Tak Ingin Terburu-buru Berlakukan Kenaikan Tarif Parkir, Bisa Berimbas Pada Inflasi


Adapun pengaturan tersebut dilakukan dengan mengatur jam keberangkatan boat.


Sehingga tidak menumpuk dalam sekali waktu.


"Akan kami atur keberangkatan boat, biar tidak numpuk yang berpotensi membuat kemacetan," katanya.


Dalam pengelolaannya, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Desa Adat Sanur.

Baca juga: Usai Diperbaiki, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Akan Segera Beroperasi Normal


Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menambahkan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya. 


Ditambah kata dia, dari peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, di mana pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota. 


Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar


"Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 tahun 2014, pelabuhan itu tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya," jelasnya. 


Jangan sampai, pelabuhan tersebut yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya. 


Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.


Padahal, dari pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, harusnya bisa dikelola. 


"Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Tetapi kami masih menginginkan itu, apalagi Kepala Staf kepresidenan kemarin datang kami sudah sampaikan seperti itu. Ini masih ada masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah setelah itu gimana," ujarnya. 


Ditambah, selama pengelolaan saat ini, KSOP tidak melibatkan pihak dari Pemkot Denpasar. Padahal, segala aturan dan SDM sudah disiapkan. 


"Kami sudah sangat siap melakukan pengelolaan. Dari sebelum pembangunan dan menyiapkan proses dermaga kami bisa kok masa mengelola tidak bisa, kami bisa dan sudah siap bahkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved