Seputar Bali
Sering Resahkan Pedagang, ODGJ Diamankan Satpol PP Karangasem
I Wayan SA, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Karangasem, Jumat (5/1/2024) siang
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Masyarakat berharap petugas bisa amankan ODGJ yang berkeliaran di Kota Amlapura.
Mereka harus dikembalikan kepada keluarganya, sehingga Kota Amlapura aman dan nyaman sehingga masyarakat tidak takut serta khawatir.
Seandainya dibiarkannya, khawatir ada korban. Seperti di Terminal Kab. Karangasem.
Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye, KPU Denpasar Tekankan Tak Ada Caleg yang Nilai Dana Kampanye 0 Rupiah
Untuk diketahui, penanganan ODGJ yang ditangani Satpol PP Karangasem Tahun 2023 capai 36 kasus.
Terhitung dari Januari-Desember 2023, terbanyak ada di Kecamatan Karangasem, Abang, Bebandem, dan lainnya.
Sedangkan, penanganan ODGJ di Karangasem alami penurunan dibandingkan tahun 2022 dan 2021 lalu.
Sedangkan kasus ODGJ di Kab. Karangasem secara keseluruhan capai 1.107 orang dengan tersebar di semua Kecamatan di Karangasem.
Angka ini sesuai kasus ditangani Puskesmas di Karangasem serta RSUD Kab. Karangasem.
Jumlah ini menurun dibanding tahun lalu. Usia penderita didominasi 15 - 59 Tahun.
Rinciannya yakni kasus ODGJ di Kec. Karangasem mencapai angka 244, tersebar di Puskesmas I dan II.
Di Kecamatan Bebandem, tercatat ada 101 kasus, kecamatan Manggis 159 kasus, Sidemen 93, Selat 116 kasus, Kecamatan Rendang 120 kasus, Kecamatan Abang 132, serta Kecamatan Kubu 142.
Jumlah ini sudah di diagnosa ODGJ oleh medis.
Penyebab utama yang mendasari sikap gangguan jiwa ini sebagian besar dikarenakan depresi.
Kemungkinan karena masalah kesehatan, ekonomi, keluarga, dan percintaan.
Ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah dalam menekan kasus gangguan jiwa di Karangasem, satu diantaranya adalah pendataan ODGJ. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.