Berita Bali
60 Persen Wanita Gugat Cerai, Tahun 2023 PN Denpasar Tangani 1.436 Kasus Perdata, 1.108 Pidana
Dari sekitar seribu perkara perdata yang ditangani di tahun 2023, perceraian terbanyak. Menariknya 60 persen gugatan cerai diajukan pihak wanita.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022.
Dari sekitar seribu perkara perdata yang ditangani di tahun 2023, perceraian masih yang terbanyak. Menariknya 60 persen gugatan cerai diajukan pihak wanita.
"Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 977 perkara, disusul perkara PMH (perbuatan melawan hukum) sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87," ungkap Ketua PN (KPN) Denpasar, I Nyoman Wiguna didampingi Wakil PN (Waka PN) Denpasar Agus Akhyudi dan Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa di PN Denpasar, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PN Denpasar Lakukan Penataan Ruang
Dikatakannya, dalam perkara perceraian untuk tahun ini gugatan lebih banyak diajukan oleh pihak wanita.
"Perkara perdata yang masuk dominan perceraian. Sekarang perceraian ini unik. Kalau dulu di Bali konon perceraian itu diajukan pihak laki-laki, tapi hampir 60 persen di Denpasar ini diajukan pihak perempuan," ucap Nyoman Wiguna.
"Jadi kita tidak tahu apakah perkembangan, punya hak asasi yang sama. Perempuan banyak yang mengajukan gugatan perceraian kalau dilihat dari perkara yang masuk," imbuhnya.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, 60 Persen Perempuan Ajukan Gugatan Cerai di PN Denpasar
Terkait jumlah perkara perdata yang masuk tahun 2023, pihaknya merinci ada 1.436 perkara. Ini ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 461 perkara. Maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara.
"Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara. Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1.334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk," papar Nyoman Wiguna.
"Sedangkan PMH dan wanprestasi menyangkut WNA. Kita di Denpasar selain menangani WNI juga ada titik singgung hukum perdata internasional dengan WNA, baik itu sebagai pihak penggugat maupun tergugat atau pihak ketiga yang menguasai objek dalam PMH atau pun wanprestasi," katanya.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2023, Sidang Pidana PN Denpasar Didominasi Perkara Narkoba
Perkara tindak pidana narkoba masih mendominasi pada persidangan di PN Denpasar sepanjang tahun 2023. Jumlah penanganan perkara pidana narkoba di tahun 2023 hampir sama dengan tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala PN Denpasar saat memaparkan kinerja institusi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2023.
"Karena kami mewilayahi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, perkara pidana masih didominasi perkara narkotik sejumlah 556. Jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara," ungkapnya.
Dijelaskan Nyoman Wiguna, sepanjang tahun 2023, perkara pidana yang masuk 1.108 perkara. Jumlah itu ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa di tahun 2023 adalah 1.307 perkara.
"Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1.181 perkara. Sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023," paparnya.
Sedangkan perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 sebanyak 29. Dikatakan Nyoman Wiguna, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.
"Tipikor menurun. Tahun ini kami justru menerima perkara yang menjadi perhatian publik. Khususnya perkara SPI Unud maupun perkara mantan Kajari Buleleng. Perkara (tipikor) lainnya masih sama, perkara LPD," ucapnya.
Untuk perkara praperadilan yang ditangani PN Denpasar di tahun 2023 berjumlah 23. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara. "Perkara praperadilan menjadi suatu motif dari advokat, tersangka untuk melakukan upaya hukum sebelum perkara pokok itu dilimpahkan ke kami," jelas Nyoman Wiguna.
"Umumnya dalam perkara praperadilan ini adalah menyangkut penetapan tersangka. Tidak menyangkut barang bukti. Menyangkut pula titik singgung antara pidana dan perdata, itu masih wilayah dari putusan MK yang menjadi kewenangan kami," katanya. (can)
(Sidebar)
Tingkatkan Pelayanan dengan Penataan
DEMI memberikan kenyamanan dan pelayanan maksimal kepada para pengunjung, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan pembenahan dan penataan. Sejumlah ruangan pun ditata ditunjang dengan fasilitas, termasuk memperlebar ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi garda depan pelayanan PN Denpasar.
"Untuk sarana dan prasarana, kami melakukan penataan ruang tunggu pengunjung sidang yang telah ditambahkan atap lebih luas, dan membuat ruang tunggu lebih lapang dengan mengganti taman dengan area ruang tunggu," kata Kepala PN (KPN) I Nyoman Wiguna, Jumat (5/1).
Pula agar lebih nyaman, dibangun kolam ikan dan keberadaan taman akan ditata kembali. "Kami buat kenyamanan, ada kolam ikan dan tanaman kami tata ulang. Dengan demikian diharapkan para pengunjung sidang bisa menunggu dengan lebih nyaman dan lapang," ucap Nyoman Wiguna.
Pula penataan ruang PTSP yang diperlebar, ini diharapkan akan memberikan suasana yang lebih nyaman dan tertata.
"PTSP ini menjadi maskot kami, karena semua pelayanan pengadilan ini ada di pintu depan. Pengguna pelayanan cukup tinggi, kami pikir tahun 2023 dan pelaksanaan PTSP tahun 2024 kami perluas. Setidaknya pengunjung atau orang yang membutuhkan pelayanan kami bisa merasa lebih nyaman," kata Nyoman Wiguna.
Terkait pembiayaan, biaya penataan ruang tunggu dan Renovasi PTSP tersebut berasal dari bantuan hibah Pemerintah Kota Denpasar dan SDM hakim.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi kinerja, yakni penambahan hakim. Mengingat, kata Nyoman Wiguna, jumlah perkara yang ditangani PN Denpasar cukup banyak. "Pekerjaan kami di tahun 2023 cukup berat, karena kami Pengadilan Negeri IA Provinsi yang jumlah perkaranya di atas 4 ribu perkara," jelasnya.
Dengan jumlah perkara yang cukup besar, pihaknya mencoba menyelesaikan tunggakan dengan waktu yang tersedia. "Syukur kami bisa menyelesaikan, walaupun hakim berkurang, tapi kinerja kami meningkat. Tahun ini kami mendapat tambahan 5 hakim karir, hakim adhoc untuk tipikor tambahan 1 orang. Sehingga jumlah hakim PN Denpasar adalah 20 hakim karir, 2 hakim adhoc PHI dan 3 hakim adhoc tipikor," ungkap Nyoman Wiguna.
"Ini pun kami rasakan dengan jumlah perkara yang cukup banyak masih kurang. Kami berharap tahun ini juga dari Mahkamah Agung bisa menambahkan paling tidak 2 hakim karir dan 2 hakim PHI. Kami coba mengajukan proposal permintaan kepada Mahkamah Agung," katanya. (*)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.