Berita Badung

Ditangkap Tengah Malam di Taman Ambengan Jimbaran, Polda Bali Kembangkan Info Masyarakat

Ditangkap Tengah Malam di Taman Ambengan Jimbaran, Polda Bali Kembangkan Info Masyarakat

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus narkoba Puji Sanyoto (36) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Puji Sanyoto dijatuhi hukuman, karena terlibat sebagai kurir narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui terdakwa tersebut ditangkap usai melakukan transaksi sabu di Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Amar putusan terhadap terdakwa Puji Sanyoto telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan PN Denpasar. 

Baca juga: Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail

"Putusan sudah dijatuhkan. Puji Sanyoto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 8 Januari 2024.

Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

"Terdakwa menerima," ucap Lukman.

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan. 

Baca juga: Berujung Tragis, Dewa Gede Aditya Tewas di Gianyar, Kini Jenazah Dititip di RSUD Sanjiwani

Meski vonis lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa Puji Sanyoto dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin, 16 Mei 2023 pukul 00.15 Wita. 

Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian, jika di seputaran Jalan Taman Ambengan kerap terjadi transaksi narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved