Berita Bali
Pengusaha Bali Ancam Tak Bayar Pajak, Kompak Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali meminta agar para pengusaha bidang hiburan dan spa agar menggunakan UU No 1 Tahun 2022 sebagai acuan untuk ajukan keberatan pajak 40 persen.
“Sudah kita sampaikan ada pasal untuk mereka melakukan keberatan itu.
Kami menyurati teman-teman pemerintah di kabupaten/kota. Mengacu kepada Pasal 1 itu yang berupa UU, diskusi-diskusi jadi gunakan pasal 1 itu untuk acuan keberatan,” kata Kepala Dispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin (15/1/2024).
Hingga kini kata Tjok Pemayun pihaknya juga masih menanti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan pajak 40 persen untuk usaha hiburan dan spa.
“Pertama, mengenai uji publik itu kan kita tidak pernah diajak ya. Saya belum tahu ini juga, katanya kan temen-teman (pengusaha hiburan dan spa) juga tidak ada yang tahu. Tapi saya memaklumi karena waktu itu kan memang di usaha spa mereka masih fokus pemulihan usahanya ya,” katanya.
Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen.
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1).
Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan.
Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan.
Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa yang bekembang di Bali memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’.
Pj Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/spa.
Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal.
Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas UU No 1 Tahun 2022.
Namun, paralel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. (gus/sar)
| SESAK NAFAS & Tidak Kuat Mendaki, Tania Kelelahan Turuni Gunung Sanghyang, Tim SAR Lakukan Evakuasi! |
|
|---|
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.