Berita Bali

Pengusaha Bali Ancam Tak Bayar Pajak, Kompak Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.

Istimewa
Keberatan Pajak 40 persen untuk usaha hiburan dan SPA disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj. Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin 15 Januari 2024. 


Dinas Pariwisata (Dispar) Bali meminta agar para pengusaha bidang hiburan dan spa agar menggunakan UU No 1 Tahun 2022 sebagai acuan untuk ajukan keberatan pajak 40 persen.

“Sudah kita sampaikan ada pasal untuk mereka melakukan keberatan itu.

Kami menyurati teman-teman pemerintah di kabupaten/kota. Mengacu kepada Pasal 1 itu yang berupa UU, diskusi-diskusi jadi gunakan pasal 1 itu untuk acuan keberatan,” kata Kepala Dispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin (15/1/2024).


Hingga kini kata Tjok Pemayun pihaknya juga masih menanti keputusan pemerintah pusat terkait penerapan pajak 40 persen untuk usaha hiburan dan spa.

“Pertama, mengenai uji publik itu kan kita tidak pernah diajak ya. Saya belum tahu ini juga, katanya kan temen-teman (pengusaha hiburan dan spa) juga tidak ada yang tahu. Tapi saya memaklumi karena waktu itu kan memang di usaha spa mereka masih fokus pemulihan usahanya ya,” katanya.


Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40 – 75 persen.

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang datang menemui Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya bersama jajaran pengurus BSWA Bali, Senin (15/1).


Ketua PHRI Bali Cok Ace menggarisbawahi amanat UU yang memasukkan usaha mandi uap/spa sebagai hiburan.

Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan.

Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 ini menambahkan, usaha spa yang bekembang di Bali memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal ‘boreh Bali’.


Pj Gubernur Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40-75 persen, di mana di dalamnya termasuk usaha mandi uap/spa.

Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal.

Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas UU No 1 Tahun 2022.


Namun, paralel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Menurutnya langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. (gus/sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved