Berita Bali
Pengusaha Bali Ancam Tak Bayar Pajak, Kompak Tolak Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Pelaku hiburan malam kompak menolak kenaikan pajak hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40 persen.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hotman Desak Jokowi Bikin Perppu
PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea sangat menolak keras kenaikan pajak hiburan atau besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada jasa hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Pihaknya meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda aturan pajak hiburan 40-75 persen.
"Perppu itu harus dikeluarkan oleh Presiden. Jadi bagaimana caranya kita mendesak hal itu," kata Hotman kepada sejumlah pengusaha hiburan di Bali saat ditemui di Berawa Badung, Senin (15/1/2024).
Hotman mengaku, aturan ini, yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menetapkan tarif PBJT antara 40 persen hingga 75 persen.
Pengacara yang sering tampil bersama sekprinya itu pun mengaku pajak PBJT 40 persen akan melumpuhkan usaha hiburan dan spa, karena tidak ada konsumen yang mau membayar hiburan dan jasa spa yang pajaknya 40 persen. "Masak kita ke spa membayar pajak saja 40 persen. Hanya pijet-pijet kaki bayar 40 persen, siapa yang mau?" tanyanya.
Hotman menyebutkan, daya saing Bali semakin terhimpit karena negara lain, seperti Dubai dan Thailand malah menurunkan pajak hiburan. Saat ini trend kunjungan wisman ke dua negara tersebut sedang naik dan Bali akan semakin ditinggalkan jika pemerintah bergeming dengan PBJT 40 persen.
"Kita sudah kalah sama negara lain, mana ada di dunia ini pajaknya besar sekali. Mungkin ada seperti di Denmark sampai 80 persen, tapi di sana gratis semua. Di Indonesia di mana bisa gitu? Lihat pegawai spa apa yang didapat jika pajak naik," ucapnya.
Hotman yang juga pengusaha hiburan di Bali itu mengatakan, Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Perppu untuk mengatasi polemik tersebut dan menyelamatkan pariwisata Bali. Jika menunggu uji materi MK, menurut Hotman terlalu lama dan tidak memberikan kepastian terhadap dunia usaha.
"Kami minta Pak Jokowi segera menerbitkan Perppu, dan ini akan menjadi legasi yang bagus untuk beliau di akhir masa jabatannya. Pajak hiburan 40 persen ini tidak rasional sama sekali," tegasnya. Hotman menduga keluarnya UU tersebut karena ada yang menyelipkan dan mungkin ada kelalaian DPR, sehingga tidak dilakukan pembahasan detail. (*)
| SESAK NAFAS & Tidak Kuat Mendaki, Tania Kelelahan Turuni Gunung Sanghyang, Tim SAR Lakukan Evakuasi! |
|
|---|
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.