Berita Badung
PHRI Apresiasi Upaya Pemkab Badung Jalankan Pajak Hiburan 15 Persen
PHRI Apresiasi Upaya Pemkab Badung Jalankan Pajak Hiburan 15 Persen, Namun Tetap Akan Lakukan Judicial Review
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Terkait Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Kemudian memberikan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi dulu dalam hal penundaan ini.
"Jadi kami pelaku pariwisata tidak diajak membahasnya. Sehingva kami belum tahu kapan diundang lagi," jelas Rai Suryawijaya.
Lanjutnya, meski tarif pajak hiburan disesuaikan kembali ke 15 persen, namun pihaknya bersama para pelaku usaha hiburan tetap akan melanjutkan judicial review untuk polemik kenaikan pajak hiburan 40-75 persen ini.
"Judicial review harus terus jalan, karena akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya 6 bulan bahkan lebih, tidak bisa cepat. Selain itu, saran dari Bang Hotman Paris kemarin juga bagus untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Agar UU tersebut bisa dievaluasi atau direvisi," imbuhnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.