Pilpres 2024

Penjelasan Pasal 281 Ayat 1, Pasal yang Dipakai Jokowi Memihak Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Pasal 281 Ayat 1 menjadi pasal yang mulai sering disinggung usai pernyataan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo soal posisinya di Pilpres 2024

pixbay/Daniel_B
Ilustrasi Palu Pengadilan. Penjelasan Pasal 281 Ayat 1, Pasal yang Dipakai Jokowi Memihak Salah Satu Paslon di Pilpres 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARPasal 281 Ayat 1 menjadi pasal yang mulai sering disinggung usai pernyataan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo soal posisinya di Pilpres 2024.

Lantas, apa itu Pasal 281 Ayat 1 yang menjadi alasan Joko widodo untuk tidak bertindak netral pada Pilpres 2024?

Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.

Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan Negara.

Baca juga: Soroti Kematangan Emosi Gibran saat Debat, TPN Ungkit Putusan MK soal Usia Capres Cawapres

Selain itu ada pula beberapa syarat yang harus dipenuhi jika pejabat pemerintah ingin ikut dalam kampanye atau mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.

Ada tiga 'syarat' yang harus dipenuhi presiden, menteri, atau pejabat publik lainnya jika hendak berpartisipasi dalam kampanye.

Syarat yang pertama adalah pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas Negara.

Syarat kedua adalah menjalani cuti di luar tanggungan negara

Sementara, 'syarat' terakhir adalah tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami/istri, meskipun telah bercerai, dengan paslon.

Baca juga: Capres Langsung Gaspol Di Hari Pertama Kampanye Akbar: Anies Senam, Prabowo Joget dan Ganjar Konser

Berikut bunyi lengkap Pasal 281 Ayat 1:

Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara;

c. Tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

Petugas menyegel kotak surat suara Pemilihan Walikota Denpasar di Kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Renon, Denpasar, Bali, Sabtu (5/12/2015). KPU Denpasar mendistribusikan kotak suara ke dua kecamatan, Denpasar Barat dan Denpasar Selatan dengan total 457 kotak suara.
Petugas menyegel kotak surat suara Pemilihan Walikota Denpasar di Kantor KPU Denpasar, Jalan Raya Renon, Denpasar, Bali

Baca juga: Apa Itu Green Inflation? Terminologi yang Dinilai Gagal Dijelaskan Oleh Gibran di Debat Capres

Penjelasan Divisi Teknis KPU RI

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved