Pilpres 2024

Penjelasan Pasal 281 Ayat 1, Pasal yang Dipakai Jokowi Memihak Salah Satu Paslon di Pilpres 2024

Pasal 281 Ayat 1 menjadi pasal yang mulai sering disinggung usai pernyataan dari Presiden Indonesia, Joko Widodo soal posisinya di Pilpres 2024

pixbay/Daniel_B
Ilustrasi Palu Pengadilan. Penjelasan Pasal 281 Ayat 1, Pasal yang Dipakai Jokowi Memihak Salah Satu Paslon di Pilpres 2024 

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan hal yang sama terkait dengan Undang-Undang soal dukungan kepada salah satu paslon oleh pejabat Negara.

Idham Holik  menjelaskan apa yang disampaikan oleh Jokowi itu termuat dalam Undang-undang (UU) Pemilu.

Ia mengatakan, UU Pemilu tak melarang presiden dan menteri untuk berpartisipasi dalam kampanye.

Bahkan, di aturan itu, menyebut pejabat publik tak dilarang ikut kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"UU Pemilu, khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham, Rabu (24/1/2024), kepada Wartakotalive.com.

"Sebagaimana diatur, di persyaratan itu tidak menggunakan fasilitas (negara) dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjut dia.

Meski demikian, kata Idham, untuk hal pengamanan menjadi pengecualian.

Ia mengungkapkan, presiden dan menteri masih akan mendapat pengamanan kendati cuti di luar tanggungan negara untuk ikut kampanye.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," ungkap Idham. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Fakta: Bolehkah Presiden Kampanye dan Memihak Capres seperti Kata Jokowi? Ini Aturannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved