Berita Bangli
Diusulkan Sejak 2021, Pemkab Bangli Review Perencanaan Dua Ruas Jalan Rusak
Dinas PUPR Perkim Bangli melakukan review perencanaan pada dua ruas jalan yang rusak akibat bencana.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas PUPR Perkim Bangli melakukan review perencanaan pada dua ruas jalan yang rusak akibat bencana.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses perbaikan, sebab kerusakan ruas jalan sudah terlalu lama.
Diketahui ada dua ruas jalan yang dicek oleh tim Dinas PUPR Perkim Bangli. Yakni di ruas jalan Sidawa-Tamanbali dan ruas jalan Penataan-Pukuh.
Baca juga: Personel Beragama Hindu Polres Bangli Sembahyang Bersama di Pura Giri Brata
Dua ruas jalan tersebut mengalami kerusakan akibat bencana, dan telah diusulkan bantuan anggaran perbaikan pada BNPB sejak tahun 2021.
Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Ngakan Ketut Widyana Maya menjelaskan, review perencanaan yang dilakukan pihaknya meliputi inventarisasi dan penghitungan ulang desain.
Sebab diyakini ada perubahan kondisi di ruas jalan yang rusak, akibat sudah terlalu lama.
Baca juga: Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Lokasi yang Dinilai Rawan Kecelakaan
"Karena sudah terlalu lama (rusak), Pak Bupati memerintahkan untuk melakukan review perencanaan di lokasi kerusakan. Hasil review ini akan kami diskusikan lagi dengan pak bupati, bagaimana kelanjutannya," ucap dia.
Dewa Maya mengatakan, sejatinya Pemkab Bangli telah menyiapkan anggaran perbaikan ruas jalan tersebut di APBD 2024.
Walau demikian Pemkab tetap menunggu hasil dari proses pengusulan bantuan perbaikan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Upaya Menekan Angka Stunting, Pemkab Bangli Siapkan Rp 7 Miliar Untuk Program SPAM Desa
"Apabila setelah review ini anggaran dari pusat turun, maka tinggal eksekusi saja. Tidak perlu menunggu proses pengukuran di lapangan."
"Begitupun sebaliknya, apabila masih belum ada kepastian, maka Pemkab yang turun tangan. Intinya pak bupati ingin semua masalah krusial di Bangli bisa segera terselesaikan," tegasnya.
Baca juga: Polres Bangli Gelar Simulasi Pengamanan Tahap Pungut dan Hitung Suara Pemilu 2024
Di sisi lain, Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli, Sang Ketut Supriadi menjelaskan Kabupaten Bangli sebelumnya masuk dalam tahap pertama pencairan hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun belum lama ini ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dampaknya, lanjut Supriadi, dana yang harusnya cair di tahun ini harus menunggu lagi karena adanya perubahan PMK. Setelah itu baru penandatanganan Surat Pernyataan Pemberian Hibah (SPPH).
Baca juga: Petani di Bangli Enggan Menanam Jagung, Pakan Ternak justru Didatangkan dari Luar Bali
"Bangli kan hanya tinggal menunggu penandatanganan SPPH saja. SPPH ini ditandangani oleh penerima hibah dan dari Kementerian Keuangan. Namun karena ada perubahan PMK ini, otomatis harus menunggu lagi," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.