Berita Bali

Tergiur Upah Rp600 Ribu, Agus Hermawan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Agus Hermawan (37) telah dijatuhi tuntutan pidan penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Tergiur Upah Rp600 Ribu, Agus Hermawan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Hermawan (37) telah dijatuhi tuntutan pidan penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus Hermawan dituntut karena dinilai terlibat melakukan tindak pidana narkotik, yakni berperan sebagai kurir.

Ia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah Rp600 ribu sampai dengan Rp1 juta. 

Baca juga: Oknum Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Diamankan dengan Barang Bukti Sabu-Sabu


Tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Tuntutan sudah diajukan jaksa (JPU). Terdakwa dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 29 Januari 2024.

Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan


Aji mengatakan, atas tuntutan JPU akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Iya kami mengajukan pledoi. Hari Kamis (1 Februari 2024) kami akan membacakan di persidangan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Agus Hermawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Baca juga: Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja

Yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan terdakwa pun dinilai memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja


Diketahui, beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Triswidana (buron) mengambil tempelan sabu sebanyak 15 paket di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Paket diambil lalu dibawa terdakwa tempat kosnya di Jalan Tukad Badung, Renon, lalu digabung dengan sisa paket sabu yang sebelumnya telah diambil. Total terdakwa menyimpan 30 paket sabu. 


Keesokan harinya terdakwa diperintah oleh Triswidana menempel 7 paket sabu di sekitaran Jalan Bung Tomo dan Jalan Pidada, Denpasar.

Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali diperintah menyisihkan 3 paket sabu untuk digabung menjadi 1 paket. 


Kemudian terdakwa keluar dari kos-kosan sambil membawa 20 paket sabu sekaligus mencari lokasi yang cocok untuk menempel narkoba tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved