Berita Bali
Tergiur Upah Rp600 Ribu, Agus Hermawan Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa Agus Hermawan (37) telah dijatuhi tuntutan pidan penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa pun menemukan lokasi yang cocok menempel paket sabu. Ketika akan menempel di depan sebuah ruko, Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat terdakwa langsung diringkus petugas kepolisian dari Polda Bali.
Baca juga: Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman
Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan 20 paket sabu seberat 8,3 gram yang disimpan terdakwa di tas yang dibawanya.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos terdakwa. Di sana petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,30 gram.
Selain narkoba, turut disita 1 unit ponsel milik terdakwa, 1 timbangan digital, 1bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui puluhan paket sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya yang didapat dari Triswidana.
Pula, terdakwa mengaku hanya dimintai tolong mengambil dan menempelkan kembali sabu itu di tempat-tempat sesuai dengan perintah Triswidana.
Dari pekerjaan itu terdakwa diberikan upah Rp600 ribu hingga Rp1 juta. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.