Petani Tersambar Petir di Jembrana

Pengabenan Mek Yan Korban Tersambar Petir Diiringi Ratusan Orang di Jembrana, Keluarga Kehilangan

Nyoman Riantana, keluarga korban, mengatakan, kepergian korban meninggalkan duka yang amat dalam bagi keluarga, terutama dua anaknya.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana prosesi pengabenan korban sambaran petir, Ni Wayan Suriati yang diiringi ratusan krama di Setra Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 30 Januari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ratusan krama serta keluarga mengiringi prosesi pengabenan Ni Wayan Suriati (58) di Setra Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 30 Januari 2024..

Kepergian korban meninggalkan duka yang amat mendalam.

Sebab, korban yang meninggal dunia karena sambaran petir ini dikenal sosok yang tangguh dan multitalenta.

Nyoman Riantana, keluarga korban, mengatakan, kepergian korban meninggalkan duka yang amat dalam bagi keluarga, terutama dua anaknya.

Sebab, selama ini Mek Yan dikenal sebagai wanita tangguh dan multitalenta.

"Sangat merasa kehilangan. Apalagi sosok bibik tiang (bibi saya) ini sangat baik di mata keluarga dan masyarakat pada umumnya," kenang Riantana.

Kesehariannya, kata dia, almarhum memang dikenal sebagai sosok perempuan yang pekerja keras.

Selain itu juga memiliki banyak skill di bidang lain, seperti mejejaitan hingga memasak.

Baca juga: Korban Tersambar Petir Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Terancam Bayar Mandiri alias Umum

"Sangat kehilangan, tidak bisa diungkapkan. Apalagi secara berturut-turut. Sebelumnya, paman saya meninggal beberapa bulan lalu, kemudian disusul bibik," ucapnya.

Santunan untuk Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat

Pemerintah melalui BPBD Jembrana memastikan korban meninggal dunia dan menderita luka berat akibat tersambar petir diberikan santunan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Santunan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat, Fasilitas Umum dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Korban Bencana.

Satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka berat segera memperoleh bantuan karena ditarget pekan ini sudah clear.

Menurut data yang diperoleh, dalam Perbup tersebut tertuang bahwa untuk korban meninggal dunia diberi santunan Rp 10 juta.

Kemudian korban menderita luka berat diberi santunan maksimal Rp 5 juta.

"Saat ini kami masih proses. Kami pastikan dibantu untuk santunan kepada korban bencana atau musibah tersebut. Kita target pekan-pekan ini sudah bisa selesai. Mohon doa prosesnya agar lancar sehingga nantinya bisa meringankan beban keluarga yang menerima musibah," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, Selasa 30 Januari 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved