Petani Tersambar Petir di Jembrana

Pengabenan Mek Yan Korban Tersambar Petir Diiringi Ratusan Orang di Jembrana, Keluarga Kehilangan

Nyoman Riantana, keluarga korban, mengatakan, kepergian korban meninggalkan duka yang amat dalam bagi keluarga, terutama dua anaknya.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana prosesi pengabenan korban sambaran petir, Ni Wayan Suriati yang diiringi ratusan krama di Setra Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 30 Januari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Ratusan krama serta keluarga mengiringi prosesi pengabenan Ni Wayan Suriati (58) di Setra Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Selasa 30 Januari 2024..

Kepergian korban meninggalkan duka yang amat mendalam.

Sebab, korban yang meninggal dunia karena sambaran petir ini dikenal sosok yang tangguh dan multitalenta.

Nyoman Riantana, keluarga korban, mengatakan, kepergian korban meninggalkan duka yang amat dalam bagi keluarga, terutama dua anaknya.

Sebab, selama ini Mek Yan dikenal sebagai wanita tangguh dan multitalenta.

"Sangat merasa kehilangan. Apalagi sosok bibik tiang (bibi saya) ini sangat baik di mata keluarga dan masyarakat pada umumnya," kenang Riantana.

Kesehariannya, kata dia, almarhum memang dikenal sebagai sosok perempuan yang pekerja keras.

Selain itu juga memiliki banyak skill di bidang lain, seperti mejejaitan hingga memasak.

Baca juga: Korban Tersambar Petir Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Terancam Bayar Mandiri alias Umum

"Sangat kehilangan, tidak bisa diungkapkan. Apalagi secara berturut-turut. Sebelumnya, paman saya meninggal beberapa bulan lalu, kemudian disusul bibik," ucapnya.

Santunan untuk Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat

Pemerintah melalui BPBD Jembrana memastikan korban meninggal dunia dan menderita luka berat akibat tersambar petir diberikan santunan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Santunan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat, Fasilitas Umum dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Korban Bencana.

Satu korban meninggal dunia dan tiga orang luka berat segera memperoleh bantuan karena ditarget pekan ini sudah clear.

Menurut data yang diperoleh, dalam Perbup tersebut tertuang bahwa untuk korban meninggal dunia diberi santunan Rp 10 juta.

Kemudian korban menderita luka berat diberi santunan maksimal Rp 5 juta.

"Saat ini kami masih proses. Kami pastikan dibantu untuk santunan kepada korban bencana atau musibah tersebut. Kita target pekan-pekan ini sudah bisa selesai. Mohon doa prosesnya agar lancar sehingga nantinya bisa meringankan beban keluarga yang menerima musibah," kata Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, Selasa 30 Januari 2024.

Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, peristiwa belasan petani tersambar petir di Subak Kawis, Desa Budeng, Kecamatan Mendoyo menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.

Masyarakat diharapkan selalu waspada di mana pun berada dan kapan pun, terlebih di tengah cuaca ekstrem yang kerap terjadi ini. Dia menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan BPBD Jembrana mendata korban, selanjutnya diberikan bantuan.

"Sudah ada rencana kita, tapi sekarang masih proses," tandasnya.

Sebuah gubuk di tengah sawah kawasan Subak Kawis, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana yang jadi TKP 12 orang petani semangka tersambar petir, Minggu 28 Januari 2024.
Sebuah gubuk di tengah sawah kawasan Subak Kawis, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana yang jadi TKP 12 orang petani semangka tersambar petir, Minggu 28 Januari 2024. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

Baca juga: Puncak Musim Hujan di Bali pada Bulan Februari 2024, BMKG Beberkan 9 Tips Hindari Sambaran Petir

Dua korban musibah tersambar petir kategori luka berat yang dirawat di RSU Negara, Jembrana sudah membaik dan diperbolehkan pulang, Selasa 30 Januari 2024.

Pembiayaannya sejak awal sudah dibantu pihak RSU Negara karena mereka tak ditanggung BPJS Kesehatan serta tak memiliki jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan peristiwa ini, pihak rumah sakit mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli lagi terhadap jaminan keselamatan kerja.

Sebab, hal itu sangat penting di kondisi mendesak.

Selain itu juga mendesak kepada seluruh pemberi kerja untuk menjamin pekerjanya dengan asuransi, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk pasien yang dirawat karena menderita luka berat sudah diperbolehkan pulang," kata Direktur RSU Negara, dr Ni Putu Eka Indrawati, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menegaskan, sejak awal pihak rumah sakit tidak ada menarik biaya dari semua korban.

Sebab, pembiayaan seluruh korban tak ditanggung BPJS Kesehatan karena dinilai peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bekerja.

"Jadi seharusnya pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, semua korban tidak memiliki BPJS Tenaga kerja. Dan terpenting, RSU Negara sejak awal tidak ada menarik biaya dari semua korban," jelasnya.

Untuk pembiayaan pengobatan korban luka berat bakal dibantu dari dana santunan yang anggaran bersumber dari APBD Jembrana melalui dana BTT BPBD Jembrana senilai Rp 5 juta.

Sisanya, akan dibantu oleh RSU Negara.

"Kita upayakan pasti dibantu," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved