Berita Denpasar
Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali
Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - TMJ (46), Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bersama anaknya, JAM (15) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu, 7 Februari 2024.
Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay lebih dari 3 tahun.
Pula, selama di Bali, TMJ pernah terlibat kasus kepemilikan narkoba.
Pendeportasian keduanya karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, ayah dan anak itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.
Sebelumnya TJM terakhir masuk Bali, 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali, 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Kata Dudy, yang bersangkutan mengaku suka tinggal di Bali hingga menyekolahkan anaknya tersebut di Bali.
Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal oleh orang lain yang mengurusnya membuatnya TJM merasa takut dan tidak berani melapor kantor imigrasi.
"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3," jelas Dudy, Kamis, 8 Februari 2024.
Baca juga: 24 Ribu Orang Masuk Bali Menjelang Libur Panjang, Meningkat 8 Ribu Orang Dari Hari Sebelumnya
Pun saat tinggal di Bali, diketahui TMJ pernah dibekuk Polresta Denpasar, 5 November 2020 silam, karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu. Ia ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TMJ.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian menggerebek TMJ di villanya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Villa itulah yang dipakai sebagai home industry kratom.
Namun saat itu yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukuman karena, daun kratom belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotik.
Ia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.
TMJ pun menjalani proses hukum dengan pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan. Ia dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.