Berita Denpasar

Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali

Overstay 3 Tahun dan Pernah Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dideportasi dari Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dikawal ketat petugas imigrasi Bali, WNA Australia, TMJ dan anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan keduanya ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.

Dudy menerangkan, setelah didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar akhirnya TMJ dan anaknya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik TJM. 

"TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung 7 Februari 2024 tujuan akhir Darwin International Airport," terang Dudy. 

Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Bali, Romi Yudianto menjelaskan, pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. 

Pihaknya juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku. 

"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tegas Romi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved