Berita Badung

Tukang Pijat Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai, Bawa Kabur HP Diiming-imingi ke Luar Negeri 

Seorang pria berinisial AND (29) asal Takalar, Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Pantai Balangan Kuta

Istimewa
Seorang pria berinisial AND (29) asal Takalar, Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada Selasa (6/2/2024) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang pria berinisial AND (29) asal Takalar, Sulawesi Selatan ditangkap Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Pantai Balangan Kuta Selatan Badung pada Selasa (6/2/2024) lalu.


AND diamankan karena diduga keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Baca juga: Beredar Modus Penipuan Baru Malware APK PPS Pemilu 2024, Polisi Ingatkan Waspada Kejahatan Siber


AND yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat keliling ini berhasil memperdayai korbannya yang bernama MBC (32), sebuah handphone miliknya dengan merk Oppo A54 dibawa kabur pelaku sehingga perempuan yang tinggal di Jalan Pudak Sari Kuta Badung ini mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.  


PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, menyampaikan bahwa Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling dalam kasus penipuan dan penggelapan. 

Baca juga: Kejari Gianyar Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bikini


“Penangkapan pelaku ini menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan dari korban (MBC) ke SPKT Polres Bandara tertanggal 23 Januari 2024 lalu,” ujar Kasi Humas, Ipda Nyoman Darsana pada Kamis 8 Februari 2024.


Dalam pelaporan korban, kata Ipda Nyoman Darsana, berawal pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA korban bertemu dengan pelaku (AND) di Pantai Sekeh Kuta Badung.

Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Umabian Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam di Denpasar


Saat itu pelaku bermaksud untuk meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya agar mencairkan warisan miliknya.  


Selain itu pelaku ini juga menjanjikan korban akan diajak jalan-jalan ke luar negeri. 


Karena alasan tersebut korban pun mempercayainya, karena sebelumnya mereka memang sudah saling mengenal dan sering bertemu di Pantai Sekeh Kuta. 

Baca juga: Penipuan Online Ratusan Juta hingga Curanmor 28 BB, Jumlah Kasus Kriminal 2023 di Jembrana Meningkat


“Karena saling mempercayai, korban pun memberikan HP-nya dipinjam kepada pelaku bahkan sampai dengan mengganti simcardnya,” ungkap Ipda Nyoman Darsana. 


Selang tiga hari berikutnya, pelaku tidak pernah terlihat kembali di Pantai Sekeh dan berulang kali dihubungi melalui ponselnya selalu tidak pernah aktif atau tidak bisa dihubungi.


Korban merasa kesal karena telah ditipu oleh pelaku sehingga melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. 


Ipda Nyoman Darsana juga menjelaskan bahwa selain membawa kabur HP korban, pelaku yang tidak memiliki tempat tinggal tetap ini dan sejak mulai bulan Januari 2024 ia tidur di sebuah Bale Bengong Pantai Sekeh Kuta.


Selain itu pelaku juga meminjam sejumlah uang kepada teman-teman korban yang lainnya berkisar antara Rp200 ribu sampai Rp 1 juta. 


Sehingga total kerugian korban (Margaret BC) sebesar 3,5 juta rupiah ditambah lagi sejumlah uang milik teman-teman korban hingga mencapai Rp 2,5 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved