Berita Jembrana

Anak Remaja hingga Perempuan Dewasa Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Elektronik di Jembrana Bali

kasus kekerasan seksual secara elektronik dengan menyebar foto serta video bugil seseorang menjadi pelajaran berharga bagi semua orang

tribun bali/dwisuputra
ilustrasi kekerasan terhadap wanita - Anak Remaja hingga Perempuan Dewasa Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Elektronik di Jembrana Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - UPTD PPA Jembrana mewanti-wanti seluruh masyarakat agar tidak gegabah soal dokumentasi pribadi kepada orang lain.

Jangan mudah percaya apalagi memberikan foto atau video pribadi terhadap pasangan (pacar) atau teman yang dekat sekalipun.

Terlebih lagi belakangan ini banyak anak baru gede (ABG) yang kenal seseorang lewat media sosial lalu berhubungan lewat chat pribadi.

Sehingga, kasus kekerasan seksual secara elektronik dengan menyebar foto serta video bugil seseorang menjadi pelajaran berharga bagi semua orang terutama perempuan.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diselesaikan Dengan RJ, Pelaku dan Korban Berdamai, Diamini Orang Tua

Sebab, kasus terakhir yang diungkap Polres Jembrana cukup menguras perhatian.

Pelaku menggunakan modus sebagai TNI gadungan untuk menggaet korbannya lalu meminta video call sex (VCS) dan direkam serta disebarkan ke keluarganya dengan maksud memeras korban.

"Yang paling berpotensi mengalami hal tersebut adalah anak-anak remaja. Termasuk juga perempuan dewasa di atas 20 tahun bahkan lebih," ungkap Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi saat dikonfirmasi, Kamis 8 Februari 2024.

Dia menyebutkan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi.

Seperti jangan sekali-kali untuk memberikan foto-foto pribadi apalagi sifatnya intim kepada pasangan baik pacar maupun teman dekat.

Kemudian jika mengenal seseorang terutama laki-laki lewat media sosial atau tidak agar tak segera percaya dan terpengaruh untuk mengirim foto-foto pribadinya.

Dan terpenting adalah seluruh perempuan harus bisa mengontrol diri.

Terkadang, hal tersebut terjadi karena kurangnya kontrol diri mengingat yang bersangkutan (korban) terlalu percaya atas dasar cinta atau kasih sayang dengan pasangannya.

"Hal-hal tersebut bisa menjadi acuan agar hal serupa tidak terjadi lagi. Tak dipungkiri, biasanya karena tak bisa mengontrol dirinya sendiri, ia terjerumus lalu percaya untuk segera mengirim foto atau video pribadi miliknya," jelasnya.

Sehingga, kata dia, seluruh masyarakat diharapkan untuk menerapkan poin-poin tersebut agar tidak sampai menimbulkan korban baru kejahatan seksual berbasis elektronik.

Apalagi belakangan ini banyak terjadi di Bali.

"Kami minta dengan sangat-sangat agar mengontrol diri. Kemudian peran orangtua, keluarga serta lingkungan sangat penting untuk mencegah hal ini terjadi lagi kedepannya," tandasnya.

Untuk diketahui, seorang pria nampak dikeler dari ruang tahanan menuju auditorium Polres Jembrana, Selasa 6 Februari 2024.

Adalah M. Muksin Hidayat (30) diamankan Satreskrim Polres Jembrana di sebuah rumah kos wilayah Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Ia nekat menyebar foto dan video telanjang saat video call sex (VCS) ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang.

Selain itu juga sakit hati karena diputus cintanya.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu 4 Februari 2024.

Dari keterangan korban, tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.

Parahnya, pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban.

Karena itu, korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.

Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Ia bersembunyi di tempat tersebut. Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.

"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka. Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024 kemarin.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved