Berita Bali
Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Made Jati
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terima Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49).
Terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ini dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, karena menerima uang pungutan liar (pungli).
Terdakwa telah memerintahkan komandan regu (danru) memaksa meminta uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan UPPKB Cekik.
Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
Diperkirakan terdakwa menerima uang hasil pungli Rp2,5 miliar terhitung dari Maret 2021 sampai April 2023.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat 16 Februari 2024.
Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Made Dwi Jati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua Heriyanti didampingi hakim anggota Soebekti dan Nelson.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
Pula, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999.
Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Pun terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut terdakwa Made Dwi Jati dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (terpidana berkas terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik.
Made Dwi Jati menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
Pengutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)
Berita lainnya di Pungli di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.