Pemilu 2024
Caleg Protes Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil
KPU Bali mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Untuk di pemilu2024.KPU.go.id dengan yang dipegang oleh teman-teman berupa C-Hasil itu melalui proses Sirekap. Hasil rekap tersebut ada tindakan digital (mengunggah di aplikasi Sirekap) yang dibaca di sana."
"Misalnya angka 1 dibaca angka 4 bisa saja, angka 1 juga bisa dibaca jadi angka 7," kata Gung Rio, saat ditemui di GOR Tenis Meja Abian Semal, Jumat (16/2).
Maka dari itu, lanjut Gung Rio dilakukan tahapan selanjutnya dengan proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seperti yang dilakukan di Abiansemal dan Kuta Selatan, Jumat.
"Itulah fungsi kita sekarang di tingkat kecamatan untuk melakukan pencocokan dengan data-data yang dimiliki oleh teman-teman di saksi dan pengawas TPS," tegasnya. Selain itu juga dilakukan pembetulan data yang ada di Sirekap melalui website Sirekap dari PPK.
Disinggung apakah sudah ada calon legislatif ataupun tim pemenangan yang melaporkan bahwa telah kehilangan suara, Gung Rio menyampaikan hingga kemarin belum ada yang melapor terkait hal tersebut.
Namun pihaknya sempat menerima laporan adanya dugaan kesalahan membaca dalam Sirekap di salah satu TPS yang ada di Abiansemal.
"Kemarin kami ada yang melaporkan di TPS 7 Desa Selat, Kecamatan Abiansemal di ada salah satu pasangan angkanya sampai 447 suara. Sedangkan jumlah pemilih kita dalam satu TPS maksimal 300.
Nah itu tidak mungkin sehingga dimungkinan ada kesalahan baca oleh sistem," papar Gung Rio.
Maka dari itu mulai Jumat di dua kecamatan yakni Abiansemal dan Kuta Selatan dilakukan rekapitulasi suara, sementara empat kecamatan lainnya menyusul mulai besok.
Tentunya data validnya akan didapatkan di setiap rapat pleno rekapitulasi mulai dari PPK, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.
Tahapan penghitungan suara Pemilu di Kabupaten Badung kini memasuki rekapitulasi suara di tingkat kecamatan atau PPK.
Rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kabupaten Badung dimulai di dua kecamatan yakni di Abiansemal dan Kuta Selatan.
Disinggung mengenai dilakukannya pembongkaran kotak suara saat rekapitulasi, Gung Rio mengatakan bahwa hal itu memang dilakukan tetapi yang diambil dari kotak suara itu adalah dokumen C hasil.
"Untuk pembongkaran kotak suara itu akan dibuka seperti Presiden dan Wakil Presiden yang warna abu-abu untuk mengambil C hasil. Nantinya akan dibuka dan diperlihatkan untuk dilakukan sinkronisasi dan pencocokan terhadap dua elemen tersebut (C hasil dengan Sirekap)," katanya.
PPK Abiansemal melakukan rekapitulasi suara 16-19 Februari. PPK Kuta Selatan akan berlangsung 16-25 Februari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.