Pemilu 2024
Caleg Protes Suara Berubah di Sirekap, KPU Bali Ungkap Kesalahan Aplikasi Membaca C-Hasil
KPU Bali mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali mendapat keberatan dari salah satu calon legislatif (Caleg) soal raihan suaranya pada Pemilu 2024.
Pasalnya, perolehan suara caleg tersebut berubah pada aplikasi Sirekap KPU.
“Beberapa saat yang lalu, kami sudah menerima keberatan dari salah satu calon anggota legislatif."
Baca juga: Hasil Hitung Sementara KPU: PDIP Kuasai Pileg DPRD Badung, Kantongi 17.683 Suara, Golkar ke-2
"Anggota legislatif saya tidak sebutkan partainya apa dan namanya siapa, tetapi ini menjadi proses yang penting yang harus kami klarifikasi,” kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali di Denpasar, Jumat (16/2/2024).
John mengatakan, perubahan raihan suara pada aplikasi Sirekap KPU terjadi lantaran adanya kesalahan sistem dalam membaca tulisan C-Hasil yang diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: HASIL Hitung Sementara KPU Pileg DPRD Bali, PDIP Unggul Raup 39.293 Suara, Disusul Golkar & Gerindra
Kesalahan pembacaan oleh sistem, kata John, disebabkan karena petugas KPPS menulis data pada formulir C-Hasil tak sesuai dengan panduan.
John menerangkan, penulisan pada formulir C-Hasil seharusnya berbentuk digital yang dilengkapi panduan. Namun, sejumlah KPPS justru menulisnya dengan model tulisan mereka masing-masing.
Baca juga: PSU di Buleleng Minggu 18 Februari, KPU Siapkan 1000 Surat Suara
Semisal, perolehan suara Caleg yang bersangkutan ditampilkan sebanyak 714 pemilih pada Sirekap.
Namun setelah dicocokkan dengan C-Hasil, ternyata Caleg yang bersangkutan hanya mendapat 214 suara pemilih.
Lantaran penulisan C-Hasil oleh KPPS tak sesuai panduan, maka angka 2 pada C-Hasil terbaca menjadi angka 7 pada aplikasi Sirekap.
“214 gitu umpamanya tetapi di upload kan muncul itu keluarnya 714 gitu itu karena tulisan angka duanya itu terbaca menjadi 7. Karena bentuknya tidak mengikuti alur, jadi ditulis seperti biasa saja. Nah itu terbaca oleh aplikasi 7,” jelasnya.
Karena adanya kesalahan ini, pihak KPPS kemudian mengubah data pada aplikasi Sirekap sesuai dengan C-Hasil yang ditulis oleh KPPS.
Sehingga, hal ini yang menyebabkan adanya penurunan suara Caleg tersebut. John menuturkan, penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 ini demi kepentingan transparansi dan publikasi hasil Pemilu 2024 kepada publik.
Sementara itu, netizen banyak mengunggah di media sosial tentang banyaknya perbedaan antara perhitungan dari C-Hasil dengan sistem Sirekap.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara tidak menampiknya bahkan dia mencontohkan sistem yang salah baca.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.