Pemilu 2024

Bawa Saksi dan 2 Lembar Rp 50 Ribu, Caleg Partai Demokrat Jembrana Lapor Dugaan Politik Uang

leg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika melaporkan indikasi kecurangan money politics di Pileg 2024

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Laporan dugaan money politik sudah diterima Bawaslu Jembrana di Kantornya, Senin 19 Februari 2024. 

"Proses pelaporan sudah kita terima bersama Sentra Gakkumdu. Laporan juga disertakan bukti dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor, seorang warga Medewi juga," jelasnya.

Pande melanjutkan, atas laporan tersebut pihaknya memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil.

Selanjutnya, jika terpenuhi akan diregister kemudian dibahas dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kejaksaan hingga kepolisian.

"Kalau berdasarkan kajian awal tidak terpenuhi, kita berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan saksi dengan waktu selama tiga hari," katanya.

Menurut Pande Ady Muliawan, hingga saat ini laporan yang sudah masuk ke Bawaslu ada tiga laporan.

Dua laporan sudah diselesaikan, dan untuk laporan terakhir ini diharapkan segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved