Pemilu 2024
Bawa Saksi dan 2 Lembar Rp 50 Ribu, Caleg Partai Demokrat Jembrana Lapor Dugaan Politik Uang
leg Dapil 3 Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Komang Suartika melaporkan indikasi kecurangan money politics di Pileg 2024
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
"Proses pelaporan sudah kita terima bersama Sentra Gakkumdu. Laporan juga disertakan bukti dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga disebarkan oleh terlapor, seorang warga Medewi juga," jelasnya.
Pande melanjutkan, atas laporan tersebut pihaknya memiliki waktu dua hari untuk membuat kajian awal guna menentukan keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Selanjutnya, jika terpenuhi akan diregister kemudian dibahas dengan Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kejaksaan hingga kepolisian.
"Kalau berdasarkan kajian awal tidak terpenuhi, kita berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan saksi dengan waktu selama tiga hari," katanya.
Menurut Pande Ady Muliawan, hingga saat ini laporan yang sudah masuk ke Bawaslu ada tiga laporan.
Dua laporan sudah diselesaikan, dan untuk laporan terakhir ini diharapkan segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.