Berita Bali

Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun 


Sebelum ditangkap, terdakwa diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar.

Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu. Malam harinya terdakwa diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, terdakwa keburu diciduk petugas BNN Badung. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved