Berita Bali

Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun 

Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan (28).

Terdakwa yang bekerja di cafe di Kuta, Badung ini berurusan dengan hukum, karena nyambi sebagai kurir Narkoba jaringan Jawa-Bali.


Diketahui, Dicky menerima kiriman paket narkotik jenis sabu dan mefedron dari Jawa, selanjutnya ditempel kembali di seputaran Kuta.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di PN Denpasar.


"Terdakwa Dicky dituntut 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Dituntut Bui 7,5 Tahun


Kata Lukman, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.


"Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama JPU," ungkap Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis


Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes cafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Kuta.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat sedang berada di mes cafe tersebut.


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba.

Baca juga: Penangkapan Bandar Narkoba Asal Pegayaman Buleleng, Joko Ngaku Koleksi Senjata untuk Melindungi Diri

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.


Lebih lanjut terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron).

Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.

Baca juga: Diupah 1 Paket Sabu, Arik dan Fauzi Nekat Ambil Tempelan di Dalung, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved