Berita Denpasar

Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

|
istimewa
Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar 

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 300 ribu, Sudiarmi kembali melancarkan aksinya.

Keduanya bahkan bertemu di Denpasar dan Makassar.

Untuk meyakinkan korban, terapis spa ini bahkan mengajak RPP berhubungan layaknya suami istri.

Setelah berhubungan, terapis ini kembali melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta uang Rp 27 juta, kemudian Rp 30 juta karena alasan hamil.

Semakin parah, terapis ini meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan aborsi dan melaksanakan upacara ngaben atas janin yang digugurkan.

Sudiarmi kemudian kembali melakukan aksi pemerasan dengan membohongi korban akan berobat ke Jerman.

Dari berbagai aksi terapis asal Buleleng ini, RPP mulai menyadari ada yang tak beres.

Korban mencoba menelusuri akun Facebook Sudiarmi, betapa kagetnya RPP mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Tak menunggu lama, RPP pun langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

“Berdasarkan keterangan korban uang yang dikirimkan pada terdakwa sesuai bukti transfer hingga 24 Januari 2022 mencapai Rp3 miliar lebih,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Reydi Nobel usai sidang mengatakan mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan korban.

“Untuk selanjutnya kami berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada hakim sekiranya bisa memutuskan seberat-beratnya kepada terdakwa,” kata Reydi.

Gadis 16 Tahun Asal Australia Jadi Korban Terapis di Legian

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved