Berita Denpasar
Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar
Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar
Terdakwa Zamzami Aulani Malik (26) dihukum penjara selama 5 tahun.
Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC (16) asal Australia.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 November 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Okti Mandiani.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan Kurungan," sambungnya.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima.
Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama. Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa.
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa bermula saat keluarga korban bersama anak korban datang ke spa yang terletak di Legian, Kuta, Badung.
Mereka pun disambut oleh pemilik spa. Usai memilih treatment, anak korban dipegang oleh terdakwa.
Singkat cerita, saat sudah berada di ruang treatment, anak korban diminta oleh pemilik spa membuka pakaian atasan.
Kemudian anak korban diminta tengkurap lalu ditutupi menggunakan kain sarung.
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Uji Coba Esok, Jarak Tempuh Hanya 2,5 Jam, Angkut 400 Penumpang |
![]() |
---|
TARGET Selesai Pertengahan Desember 2025, Lanjutan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Dimulai |
![]() |
---|
Tanggapi Skandal Asmara di Pemkot Denpasar Bali, Arya: Kami Akan Klarifikasi yang Bersangkutan |
![]() |
---|
Pembangunan Lanjutan Puskesmas Ramah Ibu dan Anak di Denpasar Dimulai, Target Pertengahan Desember |
![]() |
---|
Polresta Denpasar Sosialisasi Tata Tertib Berlalu Lintas kepada Driver Bus di Terminal Ubung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.