Berita Denpasar

Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

|
istimewa
Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pemerasan dan penipuan hingga mencapai angka Rp 3 miliar libatkan terapis spa asal Buleleng, Ni Luh Putu Sudiarmi (28).

Berbekal hubungan pacaran, Sudiarmi melakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPP asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Akumulasi dari aksi pemerasan Sudiarmi selama ini dengan bukti rekening koran, diketahui RPP mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar lebih.

Baca juga: Tanpa Curiga, Gede Putu Adi Wisnu Langsung Masuk Kamar, Tak Diduga ini yang Terjadi Selanjutnya

Akibat perbuatannya, kini wanita asal Buleleng itu dijadikan terdakwa di PN Denpasar.

Sidang mendengar dakwaan terapis spa itu dilakukan pada Selasa (20/2) di PN Denpasar.

Terungkap secara gamblang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terapis spa tersebut.

Sudiarmi dan pria asal Makassar itu awalnya berkenalan di spa berlokasi di Seminyak, Badung sekitar November 2020.

Baca juga: Kecelakaan Tragis, Bocah Tewas Ditabrak Truk Pasir, Kepala Pecah Tak Beraturan, Sopir Lari ke Polres

RPP pun dilayani Sudiarmi yang merupakan terapis spa, keduanya sempat berbagi cerita.

Sudiarmi sempat curhat bahwa dirinya terpaksa menjadi terapis spa untuk menutupi utang orangtuanya.

Terdakwa juga mengaku ayahnya sedang mengalami sakit ginjal.

Tak hanya itu, terapis ini juga mengaku belum menikah dan masih perawan.

Padahal, diketahui Sudiarmi sudah memiliki suami dan anak yang berada di Buleleng.

Keduanya pun akhirnya sepakat bertukar nomor ponsel, disinilah titik RPP menemui apesnya.

Ibu muda ini pun mulai memperdaya korban dengan meminta uang Rp 300 ribu dengan alasan untuk biaya pengobatan.

"Terdakwa meminta uang kepada RPP sebesar Rp300 ribu yang ditransfer melalui bank,” ungkap JPU yang diketuai Yogi Rachmawan.

Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 300 ribu, Sudiarmi kembali melancarkan aksinya.

Keduanya bahkan bertemu di Denpasar dan Makassar.

Untuk meyakinkan korban, terapis spa ini bahkan mengajak RPP berhubungan layaknya suami istri.

Setelah berhubungan, terapis ini kembali melancarkan aksi pemerasannya dengan meminta uang Rp 27 juta, kemudian Rp 30 juta karena alasan hamil.

Semakin parah, terapis ini meminta uang hingga ratusan juta rupiah untuk melakukan aborsi dan melaksanakan upacara ngaben atas janin yang digugurkan.

Sudiarmi kemudian kembali melakukan aksi pemerasan dengan membohongi korban akan berobat ke Jerman.

Dari berbagai aksi terapis asal Buleleng ini, RPP mulai menyadari ada yang tak beres.

Korban mencoba menelusuri akun Facebook Sudiarmi, betapa kagetnya RPP mengetahui bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Tak menunggu lama, RPP pun langsung melayangkan laporan ke Polda Bali.

“Berdasarkan keterangan korban uang yang dikirimkan pada terdakwa sesuai bukti transfer hingga 24 Januari 2022 mencapai Rp3 miliar lebih,” beber Jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Reydi Nobel usai sidang mengatakan mengapresiasi kinerja Krimsus Polda Bali khususnya unit siber terhadap laporan korban.

“Untuk selanjutnya kami berharap pada Jaksa agar dapat menuntut terdakwa dengan maksimal demi keadilan klien kami selaku korban dan berharap kepada hakim sekiranya bisa memutuskan seberat-beratnya kepada terdakwa,” kata Reydi.

Gadis 16 Tahun Asal Australia Jadi Korban Terapis di Legian

Terdakwa Zamzami Aulani Malik (26) dihukum penjara selama 5 tahun.

Pria yang bekerja sebagai terapis spa di Legian, Kuta, Badung ini dijatuhi pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial SRC (16) asal Australia.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ni Made Okti Mandiani di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 30 November 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal  76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ini sebagaimana dakwaan kesatu JPU. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Okti Mandiani. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan Kurungan," sambungnya. 

Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum langsung menerima.

Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama. Putusan majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. 

Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa bermula saat keluarga korban bersama anak korban datang ke spa yang terletak di Legian, Kuta, Badung.

Mereka pun disambut oleh pemilik spa. Usai memilih treatment, anak korban dipegang oleh terdakwa. 

Singkat cerita, saat sudah berada di ruang treatment, anak korban diminta oleh pemilik spa membuka pakaian atasan.

Kemudian anak korban diminta tengkurap lalu ditutupi menggunakan kain sarung.

Selanjutnya, pemilik spa yang berstatus sebagai saksi memanggil terdakwa untuk melakukan treatment pijat kepada anak korban. 

Kemudian terdakwa memijat anak korban, dan keduanya pun sempat berbincang.

Namun saat memijat itulah, terdakwa melancarkan aksi bejatnya.

Anak korban kaget atas apa yang dilakukan terdakwa dan sempat melawan.

Mendapat perlakuan seperti itu, anak korban menangis, namun terdakwa meminta korban untuk diam. 

Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa keluar dari kamar treatment sedangkan anak korban langsung mengambil pakaiannya dan buru-buru keluar.

Kemudian anak korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, anak korban merasa ketakutan, shock dan trauma. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved