Kasus SPI Unud

Prof Antara Bebas, Ini Pesan Pasek Suardika ke Jaksa Agung

I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU memberikan pesan keras kepada Jak

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Gede Pasek Suardika - Prof Antara Bebas, Ini Pesan Pasek Suardika ke Jaksa Agung 

Terkait jabatan rektor yang sebelumnya disandang Prof Antara, kata Pasek Suardika harus mengikuti putusan pengadilan.

Baca juga: Tangis Prof Antara Sambut Vonis Bebas dari Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Putusan pengadilan menyebut mengembalikan harkat dan martabat terdakwa. 

"Posisi putusan pengadilan kan mengikat semua, termasuk juga institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga terikat juga dengan putusan pengadilan. Sehingga mengembalikan harkat dan martabat itu artinya dikembalikan posisi beliau pada saat seperti sebelum beliau ditersangkakan maupun diterdakwakan. Itu nanti urusan kementerian yang harus mentaaati putusan pengadilan," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved